Kocak, Penghulu Ini Terkejut Ternyata Calon Mempelai Pria Seusia Dirinya

Mendengar jawaban tersebut, petugas penghulu yang tak disebutkan namanya terlihat seperti syok.

Dany Garjito | Evi Nur Afiah
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 19:28 WIB
Kocak, Penghulu Ini Terkejut Ternyata Calon Mempelai Pria Seusia Dirinya
Momen penghulu terlihat syok saat tahu usia pengantin pria sama dengan usianya (Instagram/ @timelinejawa).

Syarat dan Rukun Nikah dalam Islam

Menikah merupakan sunnah bagi umat Islam. Bagi kalian yang ingin sekali menikah perlu tahu apa saja syarat dan rukun nikah dalam Islam.

Dalam hadist Imam Bukhari, diriwayatkan Rasulullah SAW bersabda: “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menahan syahwatnya.”

Dalam proses pernikahan menurut Islam diperlukan pemenuhan syarat dan rukun nikah agar pernikahan sah. Selain seiman atau sama-sama memeluk agama Islam ada syarat pernikahan lainnya. Simak penjelasan berikut.

Baca Juga:85,26 Persen Anak di Sumut Sudah Disuntik Vaksin Dosis Pertama, Cakupan Terendah di Kota Medan

Syarat Sah Nikah dalam Islam

Berikut adalah syarat nikah dalam Islam yang harus diperhatikan.

Ada Calon Mempelai Laki-laki dan Perempuan

Sudah jelas, syarat sah nikah dalam Islam yang pertama adalah ada calon mempelai laki-laki dan perempuan. Proses akad tidak bisa diwakilkan.

Perlu diperhatikan juga bahwa para mempelai tidak boleh menikahi orang yang haram untuk dinikahi seperti memiliki pertalian darah, memiliki hubungan persusuan, dan memiliki hubungan kemertuaan.

Ada Wali untuk Mempelai Perempuan

Baca Juga:Sweet Revenge! Mempelai Pria Putar Video Perselingkuhan Pengantin Wanita saat Resepsi

Wali nikah pihak perempuan antara lain ayah, kakek, dan saudara dari garis keturunan ayah. Orang-orang yang berhak jadi wali di antaranya ayah, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, saudara kandung ayah, dan anak laki-laki dari saudara kandung ayah.

Ada Saksi dari Kedua Belah Pihak

Pernikahan yang sah diperlukan saksi dari kedua belah pihak. Persyaratan saksi antara lain orang tersebut beragama Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil. Saksi bisa berasal dari pihak keluarga, tetangga, dan orang yang dipercaya seperti sahabat sebagai saksi.

Ada Mahar

Mahar atau maskawin sangat penting keberadaannya di altar pernikahan dan menjadi syarat nikah dalam Islam. Mahar adalah sejumlah harta yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan.

Mahar dalam agama Islam menggunakan nilai uang sebagai acuan. Mempelai perempuan bisa meminta harta seperti uang tunai, emas, tanah, rumah, kendaraan, dan benda berharga lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak