Pesepeda Masuk Jalan Tol Diprotes Pemobil: Woi Salah!

Pada menit berikutnya di video, seseorang di balik rekaman memberikan teguran kepada pesepeda.

Ruth Meliana Dwi Indriani | Evi Nur Afiah
Senin, 15 Agustus 2022 | 12:15 WIB
Pesepeda Masuk Jalan Tol Diprotes Pemobil: Woi Salah!
Momen pesepeda masuk ke jalan tol (Instagram/ @fakta.jakarta).

"Gegayaan, mungkin dia merasa bisa bayar denda dan jadi viral itu yang dia inginkan," celutuk warganet.

"Letakkan segala sesuatu pada tempatnya. Tol itu untuk mobil, bukan sepeda," tambah yang lain.

"Otaknya dijual buat beli sepeda," sindir warganet lain pada unggahan tersebut.

Mengapa Sepeda Motor Dilarang Masuk Jalan Tol? Ini Penjelasannya

Baca Juga:Ngakak! Sekolah di Depan Rumah, Makan Siang Siswa Ini Fresh Diantar Ibu

Mengutip laman resmi Jasamarga, sepeda motor tidak boleh masuk jalan tol bukanlah diskriminasi. Melainkan berangkat dari faktor keselamatan yang menjadi hal sangat diutamakan.

"Selain fungsi jalan tol sebagai jalur bebas hambatan, faktor keselamatan menjadi salah satu alasannya. Area yang luas serta banyaknya kendaraan besar, membuat tekanan angin menjadi lebih besar dibandingkan jalan raya non-tol sehingga berbahaya bagi pengendara motor," demikian penjelasan akun resmi Jasa Marga.

Aturan sepeda motor tidak diperbolehkan masuk jalan tol juga tercantum pada Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 Pasal 38 ayat 1. Tertulis di situ, bahwa jalan tol diperuntukkan bagi pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Meskipun demikian, ada juga beberapa jalan tol yang membolehkan bahkan memiliki lajur khusus sepeda motor. Salah satunya dikelola oleh Jasa Marga, yakni Jalan Tol Bali Mandara.

Aturan ini juga tertuang dalam PP No. 44 Tahun 2009, Pasal 38 1a.

Baca Juga:Valid atau Hoax? Makan Kuaci Dapat Menghilangkan Rasa Sakit Kontraksi

"Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih," demikian bunyi peraturannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak