Pada video viral sudah membuktikan bahwa ibu yang berkendara dengan mobil Mercy tersebut mengambil coklat tanpa membayar alis mencuri.
Tidak perlu ada laporan lagi dari siapapun, perbuatan sang ibu penguntit coklat harus ditindak langsung oleh pihak kepolisian.
"Anggota polisi yang lihat rekaman ini langsung membuat pengaduan kemudian diproses secara hukum, tidak perlu dari Alfamart. Ini adalah tindak pidana yang dilakukan di ruang publik dan mencoreng," tutur pria yang juga berprofesi sebagai pengacara.
Baca Juga:Sosok Mariana, Perempuan Pencuri Cokelat di Alfamart, Lihat Nasibnya Kini
Staff Minimarket yang mengupload perbuatan tindak pidana pencurian coklat tersebut tidak melanggar Undang-undang ITE, pencemaran nama baik seperti yang dituduhkan oleh pihak yang bersangkutan.
Yosep Parera menjelaskan dalam MOU yang disepakati Menteri Informatika dan Informasi dengan Jaksa Agung dan Kapolri menyebutkan, setiap konten atau video yang berisi tentang kenyataan atau fakta tidak bisa diterapkan pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik.
"Jadi apa yang direkam staff ini benar ibu mengambil cokelat tidak membayar sudah naik mobil," cuitnya.
Seperti diketahui, ibu penguntit coklat tersebut diduga sudah mendiskriminasi karyawan Minimarket setelah video dugaan pencuriannya beredar di media sosial.
Ibu penguntit coklat menyewa pengacara menuntut karyawan Minimarket tersebut untuk meminta maaf karena diklaim sudah melanggar Undang-undang ITE ( Informasi dan Transaksi Elektronik).
Pegawai Alfamart vs Pengutil Cokelat Berakhir Damai