Momen Pria Berseragam Loreng Tertibkan Awak Media di Sidang Ferdy Sambo

Tak hanya menegur dengan nada tinggi, petugas yang menenteng senjata tersebut juga menunjuk-nunjukan jari tangannya kepada wartawan.

Dany Garjito | Evi Nur Afiah
Kamis, 25 Agustus 2022 | 15:29 WIB
Momen Pria Berseragam Loreng Tertibkan Awak Media di Sidang Ferdy Sambo
Seorang petugas membentak awak media di sidang Ferdy Sambo (Instagram/ @lambegosiip).

BeritaHits.id - Seorang petugas diduga Brimob menertibkan awak media yang meliput sidang etik pertama mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, (25/8/2022).

Video petugas berpakaian loreng hijau tersebut viral di media sosial. Ketika itu, petugas ini meminta wartawan untuk tertib.

Situasi tak kondusif ini terjadi pasca Ferdy Sambo tiba di gedung TNCC Mabes Polri.

"Woy wartawan dengar!, kalian kalau tidak mau tertib saya tidak peduli, di luar semua," ucap petugas tersebut dikutip Beritahits.id.

Baca Juga:Viral Pukuli Perempuan di SPBU, Anggota DPRD Palembang Terancam 5 Tahun Penjara

Suasana yang menegangkan itu hanya berjalan beberapa menit. Terlihat sejumlah anggota kepolisian berseragam dinas langsung berdatangan menuju sumber suara.

Berikutnya pada video berdurasi singkat, salah seorang pria berpakaian hitam diduga humas mencoba menenangkan kembali situasi di lokasi.

"Jadi beliau sudah masuk ke dalam sekarang sudah selesai. Teman-teman monitor dari layar," ucap petugas berseragam humas.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo hari ini tepatnya pada Kamis, (25/8/2022) dijadwalkan hadir dalam sidang kode etik.

Pelaksanaan sidang etik terhadap Ferdy Sambo ini disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam sidang dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III di DPR RI, Rabu (24/8) kemarin.

Sigit menjanjikan bahwa proses sidang etik itu akan selesai dalam 30 hari.

Baca Juga:Anggota DPRD Kota Palembang yang Viral Lakukan Penganiayaan Jadi Tersangka, Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara

"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan," kata Sigit dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak