Amien Rais Klarifikasi Pernyataan Mahfud MD Soal Kasus Km 50

Mahfud MD tidak mengutip pernyataan seseorang hanya dengan setengah-setengah.

Ruth Meliana Dwi Indriani | Evi Nur Afiah
Senin, 29 Agustus 2022 | 16:24 WIB
Amien Rais Klarifikasi Pernyataan Mahfud MD Soal Kasus Km 50
Amien Rais [Foto: ANTARA]

BeritaHits.id - Amien Rais tulis klarifikasi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) soal kutipan dirinya mengenai kasus Km 50.

Dalam pernyataan yang dicatut Mahfud lewat akun Twitter @mohmahfudmd bahwa, kasus KM 50 dinyatakan clear tak melibatkan TNI atau POLRI.

"Kata Pak Amien Rais saat menyambut buku putih TP4, kasusnya sudah dibawa ke pengadilan sesuai temuan Komnas HAM bahwa itu pidana biasa. Komnas HAM berwenang bilang begitu berdasar UU. Meski begitu, kata Kapolri, kalau Anda punya novum, sampaikan," bunyi cuitan akun Twitter @mohmahfudmd dikutip Beritahits.id pada Senin, (29/8/2022).

Ketua Majelis Syura Partai UMMA ini meminta agar Mahfud MD tidak mengutip pernyataan seseorang hanya dengan setengah-setengah. Hal itu akan menyebabkan kekeliruan.

Baca Juga:Ngaku Sebagai Cucu Mbah Priok, Jindan Al-Habsyi Minta Maaf, Warganet: Klarifikasi Habib Asli Atau Palsu

"@mohmahfudmd koreksi untuk anda ya mas. Jangan pernah mengutip pernyataan seseorang, hanya dengan setengah-setengah," kata Amien Rais dalam unggahan di akun Instagramnya @amienraisofficial.

"Pernyataan @mohmahfudmd di cuitannya yang jelas-jelas mencatut nama saya dan tidak mengutip pernyataan saya dengan lengkap, sehingga saya perlu mengoreksi beliau," lanjut dia.

Klarifikasi Amien Rais soal kasus KM 50 (Instagram/ @amienraisofficial).
Klarifikasi Amien Rais soal kasus KM 50 (Instagram/ @amienraisofficial).

Berikut klarifikasi yang ditulis Amien Rais.

Mas Mahfud, sata lihat dalam Twitter Anda, menyatakan " menurut Pak Amien Rais kasus Km 50 sudah clear alias sudah selesai karena telah dibawa ke pengadilan"

Ingat ya Mas Mahfud, justru kami di TP3 ( Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Enam Pegawai HRS) menerbitkan buku putih 532 halaman berjudul " Pelanggaran HAM Berat: Pembunuhan Enam HRS karena dalam keyakinan kami berdasar urut-urutan peristiwa pembunuhan yang dilakukan aparat Negara itu merupakan extra-judicial killing atau unlawful killing.

Baca Juga:Setelah Viral Joget Erotis, Kini Kurma Buka Suara

Makanya kami mendatangi istana langsung pada 9 Maret 2021 untuk menyerahkan buku putih itu dan langsung mengingatkan Presiden Jokowi supaya pelanggaran HAM berat itu segera dibawa ke pengadilan, dibuka secara transparan dan ditahan para pembunuh biadab itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak