Anggota DPR Ahmad Sahroni Optimistis Banding Ferdy Sambo Ditolak: Secara Nalar itu Nggak Mungkin

Politisi Indonesia dari Partai Nasional Demokrat ini juga mengaku optimis, kalau banding yang diajukan Sambo tersebut pasti ditolak.

Dany Garjito | Evi Nur Afiah
Selasa, 30 Agustus 2022 | 13:31 WIB
Anggota DPR Ahmad Sahroni Optimistis Banding Ferdy Sambo Ditolak: Secara Nalar itu Nggak Mungkin
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. (Dok: DPR)

BeritaHits.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Sahroni mengatakan, bahwa semua orang yang terlibat masalah hukum berhak melakukan banding. Namun, hal itu tidak berlaku dengan kasus yang menyeret mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Alasannya, karena Sambo terbukti dan mengakui telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Masa iya banding diterima atas pembunuhan seseorang, itu nggak mungkin. Secara nalar logika kita itu, nggak mungkin," kata Ahmad Sahroni dalam wawancaranya dengan Deddy Corbuzier yang ditayangkan lewat chanal Youtube dikutip Beritahits.id pada Selasa, (30/8/2022).

Politisi Indonesia dari Partai Nasional Demokrat ini juga mengaku optimis, kalau banding yang diajukan Sambo tersebut pasti ditolak.

Baca Juga:Viral Video Kamaruddin Simanjuntak Mengaku Diusir saat Ikuti Rekontruksi Pembunuhan Brigadir J: Kita Pengacara Korban!

Anggota DPR RI Ahmad Sahroni (Youtube Deddy Corbuzier).
Anggota DPR RI Ahmad Sahroni (Youtube Deddy Corbuzier).

"Saya meyakini bandingnya pasti ditolak. Pasti ditolak 1000 persen ditolak. Sudah enggak mungkin," tegasnya saat dimintai pendapat oleh Deddy Corbuzier soal kasus sang jenderal.

Untuk diketahui, dalam hukum, banding adalah salah satu jenis upaya hukum bagi terpidana atau jaksa penuntut umum untuk meminta pada pengadilan yang lebih tinggi agar melakukan pemeriksaan ulang atas putusan pengadilan.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo bakal mengajukan banding usai sidang etik Polri memutuskan dirinya diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Meski sudah terbukti melanggar kode etik atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo tetap berupaya mengajukan banding.

Ia juga telah mengakui bahwa tindakannya tersebut telah mencoreng nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga:Tampang Ferdy Sambo Pakai Baju Tahanan dan Tangan Diborgol Jalani Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

"Kami mengakui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 69 PP 7 2022 izinkan kami mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dikutip dari akun TikTok @mata.bangje pada Jumat (26/8/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak