Sebelumnya diberitakan, Seto Mulyadi atau Kak Seto mengatakan, anak bungsu Ferdy Sambo yang baru berusia 1,5 tahun tetap membutuhkan pendampingan dari sang ibu, meski Putri Candrawathi Sambo telah ditetap sebagai tersangka.
Menurut Kak Seto meski Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka, seorang anak yang berusia di bawah tiga tahun masih sangat membutuhkan pendampingan dan perlindungan khusus, yang mempengaruhi tumbuh kembangnya.
"Sama seperti yang sudah saya sarankan pada kasus Mbak Angelina Sondakh, waktu itu tersangka juga punya bayi. Saya pesankan mohon bersama ibunya," kata Kak Seto saat ditemui ANTARA, Kamis (25/8/2022).
Kak Seto pun menerangkan ada dua pilihan agar intensitas hubungan sang ibu, dan anak tidak terputus.
Baca Juga:Rekonstruksi Berlanjut di Rumdin Ferdy Sambo, LPSK: Keterangan Bharada E Masih Sama dengan BAP
Menurutnya, dengan menjadikan Ibu PC sebagai tahanan rumah, dan kedua menyediakan fasilitas khusus untuk sang anak di lembaga pemasyarakatan sebagai bentuk perlindungan dan memenuhi hak anak.
Kak Seto menilai walaupun sang anak ditempatkan sementara di lapas anak, dampak yang diberikan tidak akan seideal anak tumbuh dan berinteraksi dengan dunia luar.
Dengan begitu, perlu ada kerjasama dari tiap-tiap pihak terkait untuk membuat tumbuh kembangnya tetap berjalan dengan optimal.