Tegas! Hotman Paris Bicara Ending Kasus Ferdy Sambo: Tinggal Mencari ...

Ada dua pasal yang dapat menjerat lima tersangka yaitu pasal pembunuhan berencana atau pembunuhan spontan.

Dany Garjito | Evi Nur Afiah
Kamis, 01 September 2022 | 16:04 WIB
Tegas! Hotman Paris Bicara Ending Kasus Ferdy Sambo: Tinggal Mencari ...
Hotman Paris [Instagram]

BeritaHits.id - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah memasuki babak baru. Terakhir pihak kepolisian sudah melakukan gelar perkara atau rekonstruksi pada Selasa, (30/8/2022) lalu.

Mengenai hal tersebut, pengacara kondang Hotman Paris mengatakan bahwa, ending kasus yang menyeret instansi kepolisian tersebut tinggal menentukan hukuman yang setimpal kepada para tersangka.

Hotman bilang, ada dua pasal yang dapat menjerat lima tersangka yaitu pasal pembunuhan berencana atau pembunuhan spontan.

"Pembunuhannya sudah diakui cuman pembunuhan spontan atau berencana, cuman itu doang. Hanya mencari hukuman apa yang setimpal itu saja," kata Horman saat diundang dalam acara TV Swasta dikutip Beritahits.id pada Kamis, (1/9/2022).

Baca Juga:4 Potret Rumah Dinas Ferdy Sambo, Ada Tempat Eksekusi Brigadir J

Masih dalam keterangan Hotman, dua pasal tersebut menentukan seberapa lama hukuman yang akan dijalani para tersangka.

Hukum terkait pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara hukumannya mati atau seumur hidup. Sedangkan untuk pasal pembunuhan biasa atau Pasal 338 yang ancamannya hanya 15 tahun penjara.

"Kalau spontan (biasa) maksimum 20 tahun mungkin juga bisa 15 tahun karena ada remisi remisi lebaran, libur nasional kayak kasus kasus lain," ujar Hotman.

Seperti diketahui, lima tersangka pembunuhan Brigadir J adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf. Sementara korban Brigadir J diperagakan oleh pemeran pengganti. Rekonstruksi juga sudah digelar.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, terdapat 78 adegan yang diperagakan oleh lima tersangka dalam rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga:Komnas HAM Akhiri Penyelidikan Kasus Ferdy Sambo, Ini Alasannya

Sebanyak 78 adegan itu meliputi tiga lokasi diantaranya di rumah Magelang, rumah Saguling dan rumah Duren Tiga.

Rekonstruksi diperkirakan berlangsung selama 7,5 jam disiarkan melalui YouTube Polri TV pada Selasa, (30/8/2022) tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak