Putri Candrawathi Tak Ditahan, Pakar Hukum Trisakti Tanggapi Kasus Putri Sambo: Membunuh Puncak Kejahatan Manusia

Pada level kemanusiaan, pembunuhan adalah puncak kejahatan.

Dany Garjito | Evi Nur Afiah
Kamis, 01 September 2022 | 19:05 WIB
Putri Candrawathi Tak Ditahan, Pakar Hukum Trisakti Tanggapi Kasus Putri Sambo: Membunuh Puncak Kejahatan Manusia
Perjalanan Panjang Putri Candrawathi hingga Jadi Tersangka Kelima - Putri Candrawathi (Instagram/rumpi_gosip)

BeritaHits.id - Putri Candrawathi, salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J, tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan, tuai perdebatan publik.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, turut memberikan komentar.

Menurut dia, persoalan istri Ferdy Sambo yang tidak ditahan karena masalah kemanusian adalah wajar-wajar saja. Alasannya karena penyidik punya kewenangan untuk memutuskan hal tersebut.

"Kalau pertanyaanya wajar atau tidak wajar pasti tidak wajar karena ancamannya lebih dari 5 tahun dan tindak pidananya juga cukup keras," kata Abdul Fickar saat dimintai tanggapan soal Putri Sambo yang tidak ditahan usai jadi tersangka pembunuhan Brigadir J disiarkan lewat Youtube TVone dikutip Beritahits.id pada Kamis, (1/9/20220.

Baca Juga:Komnas HAM Tampilkan Foto Brigadir Yosua Terkapar Usai Ditembak Di Rumdin Duren Tiga

Namun perlu diingat, kata dia, bahwa perkara yang menjerat mereka merupakan tindak pidana yang cukup keras, yaitu pembunuhan. Pada level kemanusiaan, pembunuhan adalah puncak kejahatan.

"Ini adalah puncak dari kejahatan kalau pembunuhan," ujarnya.

"Kalau mengambil harta, merampok atau mencopet menganiaya baru belum puncak. Tapi ketika seseorang membunuh berarti puncak kejahatan terhadap kemanusiaan," lanjut dia.

Sebelumnya, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengajukan permohonan kepada penyidik untuk tidak menahan kliennya tersebut, lantaran Putri punya anak kecil dan kondisinya masih tidak stabil.

Permohonan ini rupanya dikabulkan. Penyidik mempertimbangkan hal-hal kemanusiaan.

Baca Juga:Apa Itu Extrajudicial Killing? Ditemukan Komnas HAM dalam Kasus Brigadir J

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak