Putri Candrawathi Punya Peluang Lolos Jadi Tahanan Meski Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa, setidaknya ada dua alasan mengapa Putri Candrawathi perlu ditahan.

Ruth Meliana Dwi Indriani | Evi Nur Afiah
Kamis, 01 September 2022 | 20:29 WIB
Putri Candrawathi Punya Peluang Lolos Jadi Tahanan Meski Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Antara)

BeritaHits.id - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa, semua orang yang terlibat perkara pidana tanpa pandang bulu harus mendapat ganjaran setimpal di mata hukum. Tidak peduli berasal dari orang miskin, kaya, ataupun dari kalangan pejabat.

Sejatinya, seseorang yang tersandung hukum dan sudah disangkakan pasal pidana harus ditahan. Pun hal ini berlaku juga kepada Putri Candrawathi, yang lolos dari penahanan karena alasan kemanusiaan.

"Karena itu (penahanan) bisa diterapkan kepada siapa saja," kata Abdul Fickar Hadjar saat dimintai tanggapan soal kasus Putri Sambo disiarkan lewat tayangan Youtube TVone dikutip Beritahits.id pada Kamis, (1/9/2022).

Bicara soal kewenangan menahan atau tidak, kata dia, semuanya menjadi wewenang penegak hukum pada level pemeriksaan perkara pidana terhadap para tersangka.

Baca Juga:Penampilan Putri Candrawathi Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Disorot, Istri Ferdy Sambo Tenteng Tas Rp25 Juta

"Misalnya ditahap penyidikan, jadi kewenangan penyidik, pada penuntutan jadi kewenangan penuntut, begitupun di level pengadilan jadi kewenangan hakim. Persoalannya adalah urgensi penahanan itu apa?" tutur dia.

Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa, setidaknya ada dua alasan mengapa Putri Candrawathi perlu ditahan.

Pertama, berdasarkan pidana yang sudah disangkakan, ancaman hukuman istri Ferdy Sambo tersebut adalah kurungan 5 tahun ke atas.

Alasan kedua adalah sosiologis. Jika Putri Sambo tidak ditahan, Abdul Fickar Hadjar, khawatir yang bersangkutan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau merusak alat bukti.

"Karena itu terhadap pidana yang ancamannya di atas 5 tahun, UUD menetapkan ada dasar untuk menahan. Tapi balik lagi, penahanan itu adalah kewenangan absolut dari penegak hukum yang menangani baik tingkat penyidikan, penuntutan maupun pengadilan," ucapnya.

Baca Juga:Komnas HAM Ungkap Fakta Ada Perintah Cuci Baju Usai Penembakan Brigadir J untuk Kaburkan Fakta

Disinggung soal apakah pada level kejaksaan, Putri Candrawathi akhirnya dapat ditahan? Lagi-lagi Abdul Fickar Hadjar menjawab bahwa, semua wewenang kembali lagi pada penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

"Biasanya dalam praktik kalau di kepolisian tidak ditahan di kejaksaan juga sama (tidak). Tapi bisa juga sebaliknya," pungkasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengajukan permohonan kepada penyidik untuk tidak menahan kliennya tersebut, lantaran Putri punya anak kecil dan kondisinya masih tidak stabil.

Permohonan ini rupanya dikabulkan. Penyidik mempertimbangkan hal-hal kemanusiaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak