BeritaHits.id - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa, semua orang yang terlibat perkara pidana tanpa pandang bulu harus mendapat ganjaran setimpal di mata hukum. Tidak peduli berasal dari orang miskin, kaya, ataupun dari kalangan pejabat.
Sejatinya, seseorang yang tersandung hukum dan sudah disangkakan pasal pidana harus ditahan. Pun hal ini berlaku juga kepada Putri Candrawathi, yang lolos dari penahanan karena alasan kemanusiaan.
"Karena itu (penahanan) bisa diterapkan kepada siapa saja," kata Abdul Fickar Hadjar saat dimintai tanggapan soal kasus Putri Sambo disiarkan lewat tayangan Youtube TVone dikutip Beritahits.id pada Kamis, (1/9/2022).
Bicara soal kewenangan menahan atau tidak, kata dia, semuanya menjadi wewenang penegak hukum pada level pemeriksaan perkara pidana terhadap para tersangka.
"Misalnya ditahap penyidikan, jadi kewenangan penyidik, pada penuntutan jadi kewenangan penuntut, begitupun di level pengadilan jadi kewenangan hakim. Persoalannya adalah urgensi penahanan itu apa?" tutur dia.
Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa, setidaknya ada dua alasan mengapa Putri Candrawathi perlu ditahan.
Pertama, berdasarkan pidana yang sudah disangkakan, ancaman hukuman istri Ferdy Sambo tersebut adalah kurungan 5 tahun ke atas.
Alasan kedua adalah sosiologis. Jika Putri Sambo tidak ditahan, Abdul Fickar Hadjar, khawatir yang bersangkutan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau merusak alat bukti.
"Karena itu terhadap pidana yang ancamannya di atas 5 tahun, UUD menetapkan ada dasar untuk menahan. Tapi balik lagi, penahanan itu adalah kewenangan absolut dari penegak hukum yang menangani baik tingkat penyidikan, penuntutan maupun pengadilan," ucapnya.
Baca Juga:Komnas HAM Ungkap Fakta Ada Perintah Cuci Baju Usai Penembakan Brigadir J untuk Kaburkan Fakta
Disinggung soal apakah pada level kejaksaan, Putri Candrawathi akhirnya dapat ditahan? Lagi-lagi Abdul Fickar Hadjar menjawab bahwa, semua wewenang kembali lagi pada penegak hukum yang menangani perkara tersebut.
"Biasanya dalam praktik kalau di kepolisian tidak ditahan di kejaksaan juga sama (tidak). Tapi bisa juga sebaliknya," pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengajukan permohonan kepada penyidik untuk tidak menahan kliennya tersebut, lantaran Putri punya anak kecil dan kondisinya masih tidak stabil.
Permohonan ini rupanya dikabulkan. Penyidik mempertimbangkan hal-hal kemanusiaan.