Sambo mengaku meminta perlindungan Bripka Ricky untuk mengantisipasi perlawanan dari Brigadir J. Saat itu, Sambo menyebut Bripka Ricky tak siap melindungi dirinya.
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik membongkar adanya obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ini terungkap dari percakapan yang ditemukan di ponsel baru milik ajudan Ferdy Sambo.
Taufan membongkar percakapan ajudan Ferdy Sambo itu berisi perintah untuk mengingat skenario dalam upaya menutupi kasus pembunuhan Brigadir J.
"Di HP yang baru itu ditemukan, misalnya ada komunikasi yang menyuruh untuk mengingat skenario," beber Taufan di Jakarta, Selasa (23/8/2022) lalu.
Baca Juga:Terungkap Hubungan Asmara Putri Chandrawati, Kuat Makruf Akui Kalap
Perintah untuk mengingat skenario itu kemudian dijawab oleh ajudan dengan pernyataan "oke komandan". Hal tersebut dinilai Komnas HAM merupakan bukti adanya rekayasa dalam kasus kematian Brigadir J.
Seperti diketahui, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan asisten rumah tangga Sambo, Kuwat Maruf.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsideir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.