Kronologi Versi Ferdy Sambo: Brigadir J Masuk Kamar PC dan Membuka Paksa Kunci Kamar Melakukan Pelecehan

Sambo dalam BAP bercerita, jika dugaan pemerkosaan yang dialami sang istri diperbuat ajudan Putri, yaitu Brigadir J.

Dany Garjito | Evi Nur Afiah
Minggu, 04 September 2022 | 11:23 WIB
Kronologi Versi Ferdy Sambo: Brigadir J Masuk Kamar PC dan Membuka Paksa Kunci Kamar Melakukan Pelecehan
Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J (Istimewa)

Seperti diketahui, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan asisten rumah tangga Sambo, Kuwat Maruf.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsideir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak