BeritaHits.id - Sebanyak sepuluh napi koruptor bebas bersyarat serentak dalam sehari pada Selasa (06/09/2022) kemarin. Mereka dianggap sudah berkelakuan baik sehingga bisa menghirup bebas udara luar penjara.
Sepuluh koruptor tersebut diantaranya adalah Mantan Jaksa Kejagung Pinangku, Ratu Atut Chosiyah, Zumi Zola, Mirawati Basri, dan lainnya.
Kabar tersebut menghebohkan publik dan tak luput dari Denny Siregar, seorang penulis, pegiat media sosial, dan produser film.
Melalui akun pribadinya di jejaring media sosial Twitter, Denny Siregar memberikan kritik pedas terhadap pemerintah.
Menurut Denny Siregar, 10 koruptor
yang bebas bersyarat secara serentak dalam sehari itu disayang oleh negara.
"Kerennn koruptor2 kita, disayang oleh negara," tulis @Dennysiregar7 dipetik Beritahits.id, Kamis (08/09/2022).
Cuitan Denny Siregar itu seketika mencuri atensi hingga mendapatkan lebih dari 14,5 ribu tanda suka dan 4000 kali dibagikan.
Warganet pun ikut meninggalkan beragam tanggapan mereka di kolom komentar cuitan tersebut.
"Woooowww para koruptor dan penjahat negara dilindungi oleh kepentingan. Sedangkan fakir miskin dan anak telantar di biarkan gelandangan. Sungguh para begund*l dagelan," tulis @hend***.
Baca Juga:Anaknya Didoakan Berguna buat Bangsa dan Negara, Arie Kriting Teringat BBM hingga Koruptor
"Ya disayang banget nih sama Negara. Siapa sih Kepala Negaranya?" komentar @Alfa****.
"Seperti drama-drama Korea tapi ini nyata di negara wakanda," imbuh @deli***.
"Divonis 10 tahun, kasasi, dikurangin jadi 4 tahun, jaksa nggak banding. Setelah 2 tahun, bebas bersyarat. Emang Indonesia ini iklimnya kondusif buat jadi koruptor, jadi janganlah mimpi korupsi bisa diberantas," tutur @abit***.
23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat, Termasuk Mantan Gubernur Zumi Zola dan Ratu Atut
Sebanyak 23 narapidana koruptor dapat program pembebasan bersyarat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
"Narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK pembebasan bersyarat-nya langsung dikeluarkan pada 6 September 2022," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, Rabu (7/9/2022).
Menurutnya, 23 nama-nama narapidana korupsi yang memperoleh pembebasan bersyarat tersebut ialah mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Desi Aryani, Pinangki Sirna Malasari dan Mirawati.
Berikutnya, Syahrul Raja Sampurnajaya, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto, Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, Danis Hatmaji, Patrialis Akbar, Edy Nasution, Irvan Rivano Muchtar dan Ojang Sohandi.
Kemudian Tubagus Cepy Septhiady, mantan gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro, Arif Budiraharja, Supendi, Suryadharma Ali, Tubagus Chaeri Wardana Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo dan terakhir Amir Mirza Hutagalung.
Selama periode September 2022 Ditjenpas Kemenkumham sudah memberikan hak bersyarat berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas kepada 1.368 narapidana untuk semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia.
Secara umum sepanjang tahun 2022 sampai September Ditjenpas Kemenkumham telah menerbitkan 58.054 SK pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas bagi narapidana untuk semua kasus tindak pidana di Tanah Air.
"23 di antaranya adalah narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan," ujarnya.
Simak artikel selengkapnya, klik di sini!