Mantan Hakim Gayus Lumbuun: Hukuman Ferdy Sambo Bisa Diringankan Asal...

Mantan hakim agung periode 2011-2018 ini secara pribadi mengharapkan, jika FS mendapat hukuman yang berat.

Farah Nabilla | Evi Nur Afiah
Jum'at, 09 September 2022 | 15:58 WIB
Mantan Hakim Gayus Lumbuun: Hukuman Ferdy Sambo Bisa Diringankan Asal...
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J ; Ferdy Sambo ; Putri Candrawathi (Suara.com/Alfian Winnato)

BeritaHits.id - Prof. Gayus Lumbuun bicara soal hukuman bagi Mantan Kadiv Polri Ferdy Sambo, tersangka utama pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mantan hakim agung periode 2011-2018 ini secara pribadi mengharapkan, jika FS mendapat hukuman yang berat.

"Tetapi dibalik itu saya punya rencana untuk membangun kepolisian yang sulit dibenahi. Saya ingin pengadilan yang membangun kepolisian," ucap Prof. Gayus lewat wawancara yang disiarkan oleh Kanal Youtube tvOne dikutip Beritahits.id pada Jumat, (9/9/2022).

Tersangka Ferdy Sambo (FS) dapat dijatuhkan hukuman ringan oleh hakim saat di pengadilan nanti, asalkan yang bersangkutan mau membuka semua persoalan.

Baca Juga:Bantah Soal Ingin Lindungi Anak Ferdy Sambo, Kak Seto Sebut Itu Desakan Masyarakat, Netizen Langsung Geram

"Kalau dia menyadari dan membuka semua. Hakim punya kewenangan untuk mengikuti bahwa dia perlu diberi keringan hukuman, kalau FS mau membuka semua persoalan," ujarnya.

Dia menjelaskan kalau itu terjadi memang akan menimbulkan ancaman besar dan perlu kehati-hatian, namun justru akan melahirkan semangat. Dirinya ingin ada pemahaman baik di tubuh Polri.

Pada kesempatan yang sama penasehat ahli kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi tidak sependapat dengan pendapat mantan hakim agung tersebut. Alasannya karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan jadi bebas.

"Setahu saya kalau mendakwahkannya keliru nanti akan menjadi bebas orang itu," katanya.

Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuwat Maruf.

Baca Juga:Brigadir J: Iya bang, Saya Nggak Ngerti Itu Kenapa Om Kuat Marah-Marah ke Saya

Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak