Ferdy Sambo Dinilai Ingin Lolos dari Hukuman Mati, IPW: Isu Pelecehan Punya Potensi Kuat untuk Meringankannya

Ketua IPW minta penyidik untuk memperhatikan dugaan pelecehan seksual yang berpotensi meringankan hukuman Ferdy Sambo.

Dany Garjito | Sekar Anindyah Lamase
Senin, 12 September 2022 | 13:00 WIB
Ferdy Sambo Dinilai Ingin Lolos dari Hukuman Mati, IPW: Isu Pelecehan Punya Potensi Kuat untuk Meringankannya
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]

Komjen Pol Agus Andrianto menjalankan rencananya, dengan mendatangkan dua keluarga dari saksi kunci tersebut.

Setelah orang-orang berpengaruh tersebut dipertemukan, Bharada E dan Bripka RR akhirnya mau bersuara.

Keduanya mengatakan hal yang diduga kebenarannya sama, yakni tentang TKP Magelang, Saguling, dan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Mereka kompak melawan dan membantah skenario pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.

Komjen Pol Agus Andrianto melihat timsus dan penyidik Bareskrim Mabes Polri berusaha keras menggali keterangan Bharada E.

Dan apa yang dilakukan Komjen Pol Agus Andrianto berhasil Bharada E mengeluarkan formasi yang signifikan tentang peristiwa pembunuhan sadis Brigadir J di rumah Kadiv Propam.

Bharada E adala satu di antara saksi kunci yang ada di lokasi saat kejadian.

Bahkan Bharada E ini menjadi eksekutor tembak mati Brigadir di bawah tekanan dan perintah langsung dari Ferdy Sambo.

Bharada E bicara semua demi satu tujuan, yakni kebenaran terungkap dan demi ketenangan dalam hidupnya.

Baca artikel selengkapnya, klik di sini!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak