Master Security IT Bicara Soal Bahaya Kebocoran Data Pribadi

Kejahatan siber adalah sebuah tindakan ilegal yang dilakukan pelaku kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer dan jaringan internet.

Dany Garjito | Evi Nur Afiah
Senin, 12 September 2022 | 18:48 WIB
Master Security IT Bicara Soal Bahaya Kebocoran Data Pribadi
Ilustrasi anonimous hacker atau peretas [Foto: ANTARA]

BeritaHits.id - Aulia Postiera, Master Security IT bicara soal bahaya kebocoran data pribadi yang belakangan ini sedang marak diperbincangkan.

Data pribadi yang bocor dapat dimanfaatkan oleh penjahat. Lalu apa bahaya kalau data pribadi bocor? Jawabannya yaitu terjadinya kejahatan siber.

Kejahatan siber atau kejahatan dunia maya adalah sebuah tindakan ilegal yang dilakukan pelaku kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer dan jaringan internet untuk menyerang seseorang.

"Yang paling sering terjadi di antaranya karding atau kejahatan kartu kredit, ada kejahatan pemerasan, penipuan online, skimming," kata Aulia saat berbincang di Kanal Youtube Novel Baswedan dikutip Beritahits.id pada Senin, (12/9/2022).

Baca Juga:Kepala BSSN Minta Masyarakat Tak Perlu Panik Soal Dugaan Kebocoran Data

Aulia menjelaskan bahwa data pribadi adalah data-data yang diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dukcapil. Kurang lebih ada 31 jenis data yang tersimpan di Dukcapil.

Lebih lanjut masih kata Aulia, Dukcapil juga menyimpan rekaman data biometrik penduduk karena ada proses pengambilan sidik jari, retina dan lain lain. Data-data tersebut merupakan validasi setiap penduduk Indonesia.

Atas data tersebut, Kemendagri lah yang memberikan hak akses kepada institusi, lembaga negara atau kepada korporasi. Hak akses ini digunakan untuk mengkonfirmasi atau memverifikasi penduduk dengan tujuan baik.

Namun hal ini justru membahayakan karena data pribadi bisa bocor atau diakses siapapun.

Masalahnya, secara hukum belum ada undang-undang soal perlindungan data pribadi. Sehingga jika terjadi kebocoran data, sudah ada payung hukum atas insiden tersebut.

Baca Juga:Pemerintah Abai Lindungi Data Pribadi Warga, KontraS Kategorikan sebagai Pelanggaran HAM

Nantinya sanksi diberikan kepada pengelola atau penyimpan data pribadi karena tidak menjaga dan melindungi data tersebut.

"Berapa tahun terakhir, sejumlah aktivis mendorong agar DPR segera mengesahkan Undang-undang perlindungan data pribadi. Data pribadi harus dilindungi secara teknis maupun hukum," ucap dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak