IPW Heran Putri Candrawathi Tak Kunjung Ditahan Meski Sudah Lama Jadi Tersangka: Tidak Wajar

"Ini tidak wajar ya karena tidak ditahan. Harusnya ditahan," tutur Ketua IPW.

Dany Garjito | Sekar Anindyah Lamase
Selasa, 13 September 2022 | 16:35 WIB
IPW Heran Putri Candrawathi Tak Kunjung Ditahan Meski Sudah Lama Jadi Tersangka: Tidak Wajar
Putri Candrawathi (Instagram/rumpi_gosip)

BeritaHits.id - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengaku heran dan menilai Putri Candrawathi yang tak kunjung ditahan merupakan hal tak wajar.

Hal itu disampaikannya dalam wawancara Fakta tvOne 'PC Sudah Jadi Tersangka Tapi Belum Ditahan, IPW: Ini Gak Wajar' yang tayang di kanal YouTube tvOneNews pada Senin (12/09/2022).

"Ini tidak wajar ya karena tidak ditahan. Harusnya ditahan," tutur Sugeng dipetik Beritahits.id pada Selasa (13/09/2022) dilansir dari YouTube tvOneNews.

"Kalau penyidik sudah berani menerapkan pasal 340 itu tidak bisa ditawar. Dia (PC) harus ditahan, tidak bisa ditawar. Nggak ada obatnya istilahnya," tegas Ketua IPW itu.

Baca Juga:Sang Dalang Pembunuhan Brigadir J Bisa Lolos dari Tindak Pidana Jika Terbukti Gila

Menurut Sugeng, penyidik harusnya menahan Putri karena pasal 340 yang merupakan pembunuhan berencana itu bukan main-main.

Dia memperhatikan Putri yang tak ditahan ini menjadi sebuah keberhasilan Ferdy Sambo dalam melakukan perlawanan.

"Harus diingat loh, Sambo mulai menguat, perlawanannya mulai menguat," tutur Sugeng.

Sugeng menjelaskan bahwa perlawanan Ferdy Sambo ini dapat dilihat dari sang istri Putri Candrawathi yang tak ditahan, Komnas HAM dan Komnas Perempuan 'copy-paste' keterangan dari PC, dan muncul lagi soal dugaan pelecehan seksual di Magelang.

Lebih lanjut, soal pelecehan seskual di Magelang tersebut dinilai meragukan dan kemungkinan tak terjadi.

Baca Juga:CEK FAKTA: Benarkah Kabar Dua Anak Ferdy Sambo Ditangkap karena Terlibat dalam Pembunuhan Brigadir J?

Sugeng menegaskan dugaan pelecehan seksual itu dicurigai sebagai tindakan tersangka Ferdy Sambo dan lainnya supaya lolos dari ancaman hukuman mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak