Anies Baswedan Lengser dari Jabatan Gubernur 16 Oktober, Ferdinand Hutahaean: Selamat Jalan Anies

Pada cuitannya tersebut, Ferdinand memberikan ucapan berupa salam perpisahan kepada Anies Baswedan.

Dany Garjito | Evi Nur Afiah
Rabu, 14 September 2022 | 15:07 WIB
Anies Baswedan Lengser dari Jabatan Gubernur 16 Oktober, Ferdinand Hutahaean: Selamat Jalan Anies
Pegiat Media Sosial Nicho Silalahi menyentil Kaporli yang tak kunjung menggelar konferensi pers terkait kasus Ferdinand Hutahaean.

BeritaHits.id - DPRD DKI Jakarta resmi mengumumkan pemberhentian Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria dari jabatannya sebagai Kepala Daerah Jakarta. Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna di gedung DPRD, Selasa (13/9/2022).

Pemberhentian Kepala Daerah yang diumumkan DPRD berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kabar lengsernya Anies disentil oleh mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.

Berdasarkan cuitan di akun Twitter @FerdinandHutah4, Ferdinand menuturkan bahwa, Anies kini sudah tidak berdaya karena kewenangannya di Jakarta sebentar lagi selesai pada Oktober 2022 mendatang.

Baca Juga:Soal Kisruh DPRD Purwakarta, Ketua Manggala Garuda Putih Bilang Begini

Dia tidak sabar menunggu agar Jakarta segera dibenahi oleh pemimpin yang baru. Pasalnya, menurut Ferdinand, Jakarta ditangan mantan Menteri Pendidikan tersebut tidak mengalami kemajuan.

Pada cuitannya tersebut, Ferdinand memberikan ucapan berupa salam perpisahan kepada Anies Baswedan.

"Selamat jalan Anies, cukup sudah Jakarta tak maju di tanganmu. Cukup sudah semua kerusakan ini. Biarkan Gub selanjutnya benahi," kata Ferdinand dikutip Beritahits.id pada Rabu, (14/9/20220.

Sebelumnya diberitakan, DPRD DKI mengumumkan pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI periode 2017-2022 melalui Rapat Paripurna. Anies akan mengakhiri masa tugas pada 16 Oktober mendatang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan pimpinan DPRD pada Rapat Paripurna.

Baca Juga:Jelang Jabatan Gubernur Lengser, Anies Dapat Penghargaan dari Pemerintah Singapura

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak