BeritaHits.id - Kejadian buntung menimpa pasangan suami istri asal Selandia Baru. Pasalnya, usai mendapat rezeki nomplok alias uang salah transfer dari bank senilai kurang lebih Rp89 M, keduanya malah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian, penggunaan dokumen secara tidak jujur, dan pencucian uang.
Pasangan suami istri tersebut bernama Hui Gao atau Leo dan Kara Hurring.
Melansir dari The Sun, kisah keduanya dimulai ketika Gao mengajukan pinjaman ke Bank Westpac dengan nominal NZD 100.000.
Uang tersebut akan digunakan untuk membantu bisnis pom bensinnya yang sedang dibangun di Rotorua, Selandia Baru, pada tahun 2009 silam.
Baca Juga:Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap, KPK Diminta Pantau Terus Gerak-gerik Para Hakim
Tak berselang lama setelah pengajuan pinjaman tersebut, pihak bank langsung menyetujui. Namun, sialnya pihak bank melakukan kesalahan dalam penransferan.
Pihak bank kelebihan menambahkan beberapa nol, sehingga menjadikan Gao sebagai hartawan dadakan.
Mendapatkan nominal uang yang di luar perjanjian, Gao dan istri merasa bimbang. Keduanya sadar jika uang tersebut bukan hak mereka. Namun, karena tergoda, keduanya nekat menggunakan uang tersebut untuk foya-foya.
Pasutri tersebut menggunakan uang salah transfer untuk melarikan diri dari kediamannya. Tak hanya itu, keduanya memanfaatkan uang tersebut untuk berjudi dan menginap di hotel.
Salah seorang teman dari Gao, Bianca Taute, menerangkan bahwa temannya beberapa kali memastikan nominal uang yang masuk ke rekeningnya.
"Gao sangat gembira. Dia melompat ke tempat tidur, sambil berteriak 'kami kaya raya'," ujar Taute seperti dikutip BeritaHits.id pada Jumat (23/9/22).
Melansir dari The Sun, saat kabur pasutri tersebut membawa salah satu anaknya yang bernama Leena.
Awalnya, Gao dan Kara kabur ke Auckland. Saat di sana, ia memindahkan uang senilai NZD 6,78 juta.
Keduanya lantas pergi ke Cina, tepatnya di Makau. Di sana mereka menghabiskan uang untuk berjudi.
Tak tinggal diam, pihak bank menyadari kesalahannya dan melapor ke pihak berwenang yang kemudian mengeluarkan pemberitahuan untuk melakukan perburuan internasional.
Sebelum berhasil ditangkap, pasutri ini telah menghabiskan uang dengan nominal NZD 6,78 juta.
Kisah keduanya bahkan sempat diangkat dalam film berjudul Runaway Millionaires.
Akibat adanya perburuan tersebut, Gao dan Kara menjadi sorotan dari seluruh penduduk dunia.
Akhirnya, setelah berbulan-bulan, Kara akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Ia kembali ke Selandia Baru pada tahun 2011.
Sayangnya, pihak berwenang belum bisa menangkap Gao, karena pria tersebut masih menetap di Cina yang tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Selandia Baru.
Namun, akhirnya Gao membuat kesalahan dengan pergi ke Hongkong. Ia akhirnya berhasil ditangkap.
Saat itu, Gao dijatuhi hukuman selama 16 bulan penjara. Ia dibebaskan pada tahun 2013.
Gao dinyatakan bersalah atas 25 tuduhan pencurian, 3 tuduhan penggunaan dokumen secara tidak jujur, dan 2 tuduhan pencucian uang.
Sedangkan Kara dijatuhi 9 bulan penjara dan harus membayar sejumlah uang ke bank.
"Yang Mulia, ada yang mengatakan bahwa godaan terbesar dihadapi oleh Adam dan Hawa di Taman Eden. Tapi ini adalah zaman modern bagi seorang pria yang mencoba untuk menjaga pintu bisnis kecilnya tetap buka. Jutaan yang ditempatkan di rekening banknya adalah godaan yang sangat besar," bela pengacara Gao di persidangan.