BeritaHits.id - Harga sewa pesawat pribadi yang diduga digunakan oleh Brigjen Hendra Kurniawan saat terbang ke Jambi menemui keluarga Brigadir Yosua, baru-baru ini diungkap oleh Pengamat Penerbangan Alvin Lie.
Menurut keterangan Alvin Lie, penerbangan dengan rute Jakarta-Jambi-Jakarta, biaya sewanya pun tak main-main, angkanya mencapai lebih dari Rp1,1 Miliar rupiah.
"Ini perkiraan saya untuk rute Jakarta-Jambi-Jakarta itu mungkin pada kisaran 80 ribu dolar Amerika," kata Alvin Lie dalam wawancara yang ditayangkan Kanal Youtube KOMPASTV dikutip Beritahits.id pada Minggu, (25/9/2022).
Sementara itu, Alvin Lie juga mengatakan bahwa, pihak terkait sangat bisa memberikan perintah kepada perusahaan pemilik pesawat pribadi untuk membuka siapa pemesan pesawat pribadi tersebut.
Baca Juga:Tangis Jadi Motivasi Farel Prayoga: Kini Bisa Beli Mobil, Bangun Rumah, dan Naik Private Jet
"Termasuk data data lain seperti kapan pesannya, kontak personnya siapa, pembayarannya bagaimana, aparat punya kewenangan," tuturnya.
Isu tersebut sebelumnya telah disinggung oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Dia mengungkap identitas pemilik Pesawat pribadi atau Privat jet yang dinaiki Brigjen Hendra Kurniawan ke Jambi. Pemilik jet pribadi itu adalah ketua konsorsium judi online di Jakarta.
"Nama (pemilik jet) ini dalam catatan IPW adalah ketua konsorsium judi online Indonesia," katanya melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Senin (19/9/2022).
Ia menyebut, private jet tipe T7-JAB sering dipakai oleh seorang bos perusahaan yang juga mantan narapidana kasus korupsi sekaligus pemilik hotel di Bali, dalam penerbangan bisnis Jakarta-Bali.
Baca Juga:IPW Sebut Jet Pribadi yang Digunakan Hendra Kurniawan ke Jambi Kuat Dugaan Terkait Judi 303
Polri minta publik tidak lagi mempermasalahkan isu penggunaan jet pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan saat terbang ke Jambi menemui keluarga Brigadir Yosua Hutabarat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan isu Brigjen Hendra Kurniawan menggunakan pesawat jet pribadi masuk materi yang diperiksa Tim khusus bentukan Kapolri.
"Itu sudah bagian materi dari Timsus," kata Dedi kepada pers di Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Dedi menegaskan masalah isu penggunaan jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan tidak perlu dipertanyakan lagi.
Brigjen Pol Hendra Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice bersama mantan pimpinannya Ferdy Sambo yang dulu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Total ada tujuh tersangka, selain dua orang tadi, tersangka lainnya yakni Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.