Hakim Agung Tersandung Kasus Suap, 'Sebagai Negara Hukum, Kita Sudah Gagal Menjaga Hukum'

Kasus tersebut sebagai pertanda benteng keadilan di Indonesia rapuh.

Dany Garjito | Evi Nur Afiah
Minggu, 25 September 2022 | 16:42 WIB
Hakim Agung Tersandung Kasus Suap, 'Sebagai Negara Hukum, Kita Sudah Gagal Menjaga Hukum'
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Di samping itu, Prof Gayus Lumbuun Hakim Agung periode 2011-2018 menambahkan, dirinya mengamini jika benteng keadilan di Indonesia sudah rapuh. Dalam memutuskan sebuah perkara, kerap terjadi tawar menawar.

"Sangat menyedihkan sekali dan perlu segera penanganan. Segera lakukan evaluasi yang baik dipertahankan yang buruk diganti. Karena kasus suap itu satu kesepakatan. Dia memberi uang untuk berbuat apa atau tidak berbuat apa," katanya.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), pada hari Rabu (21/9) malam kemarin. Dalam perkara tersebut hakim agung bernama Sudrajad Dimyati yang ditetapkan sebagai tersangka.

OTT disebut oleh Ketua KPK Firli Bahuri, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK.

Baca Juga:Ancaman KPK Bagi Siapa Saja yang Berani Korupsi Anggaran Kesejahteraan Petani: Kami Kejar!

Awalnya pada hari Rabu (21/9) sekitar pukul 16.00 WIB, KPK mengendus perihal adanya transaksi uang tunai dari tersangka Eko Suparno yang berprofesi sebagai pengacara dari tersangka Desy Yustria. Dia adalah seorang PNS pada Kepaniteraan MA di sebuah hotel di Bekasi

Ada dugaan kalau Desy merupakan kepanjangan tangan dari hakim Agung Sudrajad.

"DY sebagai representasi SD di salah satu hotel di Bekasi," kata Firli saat konferensi pers di KPK, Jumat (23/9/2022).

Esok harinya sekitar sekitar pukul 01.00 WIB, Kamis (22/9), KPK bergerak untuk menangkap Desy yang sedang berada di kediamannya saat diamankan KPK juga turut menyita uang tunai berupa dolar Singapura senilai SGD 205.000 atau sekitar Rp 2.648.520.000.

Kemudian KPK juga turut menciduk tersangka Yosep Parera sebagai pengacara dan Eko Suparno di Semarang, Jawa Tengah. Keduanya langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa secara mendalam.

Baca Juga:Tak Main-main! KPK Wanti-wanti Bakal Tangkap Pejabat yang Berani Makan Anggaran Kesejahteraan Petani

"Selain itu, Albasri, PNS di MA, juga hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp 50 juta," terang Firli.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak