Mahfud MD Diminta Batasi Kewenangan Sebagai Menko Polhukam, 'Bisa Bikin Hoaks, Dipikir Bangsa Ini Dia yang Punya'

"Dia berpikir bangsa ini negara ini dia yang punya," kata Roy menyinggung Mahfud MD.

Dany Garjito | Sekar Anindyah Lamase
Selasa, 27 September 2022 | 11:52 WIB
Mahfud MD Diminta Batasi Kewenangan Sebagai Menko Polhukam, 'Bisa Bikin Hoaks, Dipikir Bangsa Ini Dia yang Punya'
Ilustrasi Mahfud MD. (Suara.com/Ema Rohima)

BeritaHits.id - Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening sentil Mahfud MD yang dinilai tak tahu batasan kewenangannya sebagai Menko Polhukam.

Hal tersebut disampaikan Roy yang tayang di video kanal YouTube KOMPASTV pada Selasa (27/09/2022).

Menurut Roy, Mahfud MD tak perlu ikut campur urusan yang ditangani oleh KPK.

Mahfud MD disebut tak perlu bertindak di luar wewenangnya sebagai Menko Polhukam.

Baca Juga:Presiden Jokowi minta Lukas Enembe hormati panggilan KPK

"Itu yang saya politisasi. Karena apa? Pak Mahfud tidak ada urusan di penegakan hukum yang konkrit begini. Ini urusan pimpinan KPK," ungkap Roy dilihat Beritahits.id Selasa (27/09/2022) dilansir dari video Kompas TV.

"Kok dia bisa ngomong (soal) teknis. Dia harus bisa membatasi kewenangan dia dimana. Apakah dia bisa masuk mempengaruhi penyidikan? Apakah KPK ini sudah di bawah Menko Polhukam?" lanjutnya.

Menko Polhukam Mahfud MD (Dok. Kemenko Polhukam)
Menko Polhukam Mahfud MD (Dok. Kemenko Polhukam)

Pengacara Lukas Enembe itu menyampaikan bahwa dirinya menghormati KPK sebagai lembaga independen, sehingga Mahfud MD pun dianggap sudah seharusnya melakukan hal serupa.

Dia juga mengatakan bahwa Menko Polhukam itu selalu off-side.

"Dia berpikir bangsa ini negara ini dia yang punya," tutur Roy.

Baca Juga:Tokoh Papua Minta Lukas Enembe Pro Aktif Hormati Proses Hukum

Lebih lanjut, Roy menyebut pernyataan Mahfud MD bisa menimbulkan dan memicu hoaks hingga mengganggu masyarakat terutama warga Papua.

"Kok Mahfud ini membypass statement-statement yang bisa membuat hoaks, membuat pembodohan publik, menganggu semua kita, membuat narasi-narasi," pungkas Pengacara Lukas Enembe.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak