KPK Jago Bisa Lumpuhkan Kejahatan Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

KPK tidak semerta-merta mencari kesalahan orang lain.

Ruth Meliana Dwi Indriani | Evi Nur Afiah
Jum'at, 30 September 2022 | 13:02 WIB
KPK Jago Bisa Lumpuhkan Kejahatan Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

BeritaHits.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  berhasil melumpuhkan kejahatan suap yang diperbuat oleh Hakim Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati. 

Saut Situmorang, pimpinan KPK periode 2015-2019 mengamini hal tersebut. Pasalnya KPK menerobos ke kamar kekuasaan sang hakim, kasus pertama yang terjadi di lingkungan pengadilan.

"Saya pikir iya (jago) dan bisa jadi ini bukan yang pertama," kata Saut dalam diskusi yang ditayangkan kanal YouTube metrotvnews dikutip Beritahits.id pada Jumat, (30/9/20220.

Berdasarkan pengalaman dia menyelidiki sebuah perkara, KPK tidak semerta-merta mencari kesalahan orang lain.

Baca Juga:Diduga Ada Suap, Irma Hutabarat Geram Eks Jubir KPK Malah Bela Istri Sambo: Febri Diansyah Dibayar Berapa?

Tapi, lanjut dia, informasi tersebut justru datang dari luar atau laporan masyarakat. Berikutnya aduan masyarakat dikembangkan oleh KPK. 

"Misalnya ada 7 ribu surat masuk ke KPK, dipilih-pilih mana yang mendekati kelengkapannya," ujarnya.

Setelah bukti-bukti lengkap, selanjutnya tim melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan untuk dilakukan penyidikan salah satunya adalah penyadapan selama 24 jam. 

"Penyadapan ini juga diimbangi yang lain termasuk perilaku orang itu. Ada orang buang barang bukti di tempat sampah, kita sambungkan satu-satu,"tuturnya.

Diketahui, Sudrajad Dimyati digrebek dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satuan Tugas KPK pada Rabu (21/9/2022)

Baca Juga:Antar Putri Candrawathi Wajib Lapor ke Bareskrim, Eks Jubir KPK Febri Perdana Muncul Temani Istri Ferdy Sambo

Dalam penyelidikannya, KPK mengamankan uang tunai senilai SGD205.000 atau setara Rp2,17 Miliar saat menggelar OTT di Semarang dan Jakarta. Uang itu diamankan dari kediaman PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY).

Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap urus perkara di MA oleh KPK diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak