Narasi TV Diancam: Diam atau Mati

"Ada pesan yang masuk di dalamnya (website), pesannya bisa kita baca 'diam atau mati'."

Dany Garjito | Muhammad Yasir
Sabtu, 01 Oktober 2022 | 11:22 WIB
Narasi TV Diancam: Diam atau Mati
Acara Mata Najwa PSSI Bisa Apa Jilid 6. [Najwa Shihab / YouTube]

Mengganggu Kebebasan Pers

Politikus Partai Golkar, Meutya Hafid. (Suara.com/Ria Rizki)
Politikus Partai Golkar, Meutya Hafid. (Suara.com/Ria Rizki)

Peretasan akun media sosial awak redaksi Narasi TV mendapat perhatian dari Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid.

Meutya Hafid meminta aparat penegak hukum untuk mengusut kasus peretasan terhadap awak redaksi Narasi TV.

"Saya meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Polri untuk proaktif menyelidiki secara tuntas sekaligus menemukan pelaku peretasan ini," kata Meutya, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga:Kembali Serang Najwa Shihab, Nikita Mirzani Sebut Najwa Sebagai Penjilat

Menurut dia, peretasan kerja jurnalistik yang dialami awak redaksi Narasi TV merupakan perbuatan melawan hukum yang menjadi ancaman bagi demokrasi.

"Kabar terakhir saya dengar ada 37 awak redaksi yang diretas, dari jumlahnya ini sangat besar sekali dan terlihat sangat masif. Ini mengganggu kerja jurnalistik serta kebebasan pers," tuturnya.

Dia menjelaskan dalam undang-undang (UU) Pers Pasal 18 mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas, dan peran wartawan.

"Dengan adanya undang-undang tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Oleh karena itu, hukum harus ditegakkan atas kasus dugaan peretasan karena menghalangi kerja-kerja jurnalistik," kata Meutya menegaskan.

Polisi Disebut Tidak Terlibat Peretasan Jurnalis Narasi TV

Baca Juga:24 Kru Narasi Diretas, Rocky Gerung Duga soal Kasus Ferdy Sambo

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menyebutkan tidak ada anggota kepolisian yang terlibat peretasan akun digital milik sejumlah awak redaksi Narasi TV seperti yang diduga oleh Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak