BeritaHits.id - Beredar informasi dengan klaim panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terpaksa turun tangan karena kasus Ferdy Sambo terkesan mengambang.
Kabar tersebut diunggah lewat akun Facebook dengan nama pengguna Kakabar Indonesia and Sukses.
Judul narasi pada video yang beredar adalah 'PANGLIMA TNI TERPAKSA TURUN TANGAN NASIB FERDY SAMBO SEMAKIN SADIS'.
Terlihat juga gambar Jenderal Andika, Kapolri Listyo Sigit dan juga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Baca Juga:Najwa Shihab Dihujat Gegar Otak, Nikita Mirzani Sentil Masa Lalu: Ayang Syambo..
Apakah klaim pada video tersebut benar?
Berdasarkan penelusuran Beritahits.id pada Sabtu, (1/10/2022), informasi pada video adalah hoax atau bohong.
Penjelasan
Sumber Facebook yang membagikan video dengan klaim tersebut tidak sesuai dengan fakta, sehingga menyebabkan kesimpulan yang salah.
Video tersebut bukan tentang kasus Ferdy Sambo yang bunuh Brigadir Yosua.
Baca Juga:Anak-Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dirawat Nenek Berumur 82 Tahun
Bagian awal video yang menampilkan Panglima TNI berkaitan dengan perkembangan penanganan kasus meninggalnya Sertu Bayu Pratama.
Selain itu, gambar pratinjau (thumbnail) video menggunakan gambar hasil suntingan.
Sementara itu, salah satu sumber foto yang digunakan untuk gambar pratinjau, Sindonews saat Rekonstruksi yang digelar di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Foto itu faktanya menunjukkan bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sempat menundukkan kepala. Dia memohon ampun sebelum akhirnya tewas ditembak Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Kesimpulan
Klaim panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terpaksa turun tangan karena kasus Ferdy Sambo adalah keliru.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana mengungkapkan berkas perkara para tersangka termasuk Ferdy Sambo dinyatakan lengkap usai beberapa waktu lalu sempat dikembalikan.
“Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana,” ucap Fadil saat jumpa pers di gedung Jampidum Kejagung, Rabu (28/9/2022).
Fadil mengatakan lebih lanjut, jika berkas kasus obstruction of justice juga sudah lengkap. Atas perkara ini, pihak kepolisian menjerat tujuh orang polisi sebagai tersangka.
Yakni Ferdy Sambo, Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan, Komisaris Besar Polisi Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Komisaris Polisi Baiqul Wibowo, Komisaris Polisi Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.