Apes! Pria Terima Paket Hadiah Ulang Tahun Berujung Digulung Polisi, Isinya Ternyata Narkoba

Saat dibuka berisi obat-obatan dan diambil dari kotak surat kantor pos Denpasar.

Dany Garjito | Evi Nur Afiah
Selasa, 04 Oktober 2022 | 16:08 WIB
Apes! Pria Terima Paket Hadiah Ulang Tahun Berujung Digulung Polisi, Isinya Ternyata Narkoba
Ilustrasi paket (unsplash.com/ @rosebox)

BeritaHits.id - Petugas kepolisian terpaksa menggulung pria di Bali yang kedapatan memiliki obat-obatan terlarang.  Pria inisial MP tersebut mengantongi tiga gram kokain, dua gram MDMA, dan 1,7 gram sabu.

Dilansir dari laman Dailystar, terduga pelaku MP (42) mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan  paket hadiah ulang tahun yang dia terima.

Bingkisan itu sendiri tiba pada 26 Agustus lalu. Saat dibuka berisi obat-obatan dan diambil dari kotak surat kantor pos Denpasar.

Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali (BNNP Bali) mengungkapkan, terduga yang berinisial MP itu menerima paket 'ulang tahun' mencurigakan dari temannya di Kanada.

Baca Juga:Sendirian Dalam Sel, Tahanan Enteng Minta Polisi Tangkap Orang Lagi Biar Ada Teman: Ditunggu Sini Gais

Anjing pelacak di kantor pos mengkonfirmasi paket berisi obat -obatan terlarang. Tak ingin buruannya lepas, petugas langsung melakukan penggeledahan. Terduga ditangkap di tempat parkir sebuah toko pada (30/8/2022).

Paket hadiah ulang tahun itu berisi tiga gram kokain, dua gram MDMA, dan 1,7 gram sabu. Pria tersebut juga menghadapi hukuman penjara setidaknya empat tahun di balik jeruji besi.

Seperti diketahui, Indonesia – bersama dengan negara-negara anggota ASEAN lainnya seperti Kamboja, Vietnam, Myanmar, Malaysia, Filipina, Singapura, Brunei Darussalam, Laos, tidak mengizinkan kepemilikan, penjualan, dan/atau perdagangan pribadi apa pun yang tergolong narkoba atau narkotika.

Ini termasuk banyak obat-obatan atau zat rekreasional yang mungkin dianggap legal di negara lain, seperti turunan ganja, atau narkotika resep.

Menurut LBHM , saat ini ada 413 terpidana mati – 275 diantaranya terpidana kasus narkoba.

Baca Juga:Soroti Tragedi Kanjuruhan, Media Asing Sebut Kinerja Polisi Kurang Terlatih: Apa Tidak Malu?

Dilansir dari laman bnn.go.id, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan Narkotika yang ada dalam lampiran Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak