Ada Dugaan Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Silakan Lapor Komnas HAM!

Mahfud MD menerangkan jika yang bisa memutuskan soal pelanggaran HAM adalah Komnas HAM dan bukan pemerintah.

Dany Garjito | Dita Alvinasari
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 14:37 WIB
Ada Dugaan Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Silakan Lapor Komnas HAM!
Menkopolhukam, Mahfud MD. (Twitter/@Miduk17)

BeritaHits.id - LBH Surabaya Pos Malang, Daniel Alexander Siagian, menilai adanya dugaan pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan nyawa ratusan orang.

Hal tersebut ia ungkapkan saat menjadi salah satu narasumber dalam acara Mata Najwa yang ditayangkan melalui kanal YouTube Najwa Shihab pada Kamis (6/10/22).

Pada kesempatan tersebut, awalnya Daniel bertanya kepada Menko Polhukam Mahfud MD, terkait komitmen negara dalam mengusut tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan tersebut.

"Bagaimana komitmen negara terhadap pertanggungjawaban ini, Pak?" tanya Daniel seperti dikutip BeritaHits.Id pada Jumat (7/10/22).

Baca Juga:Penyebab PSSI Aman dari Potensi Pidana Tragedi Kanjuruhan, Lihat Pasal di Regulasi Ini

Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) lantas menerangkan bahwa dibentuknya TGIPF adalah bentuk dari komitmen negara dalam mengusut tuntas kasus ini.

Lebih lanjut, Daniel lantas menanyakan kemungkinan jika para keluarga korban Kanjuruhan menggugat keadilan.

Mendengar pertanyaan tersebut, Mahfud lantas mengungkapkan jika hal tersebut boleh-boleh saja dilakukan.

Ia juga menerangkan bahwa seharusnya hal tersebut disampaikan bukan ke pemerintah, melainkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Boleh silakan. Anda keliru juga, ini harus ke HAM, jangan ke pemerintah kalau HAM," jelas Mahfud.

Baca Juga:Sosok Pemberi Komando Tembak Gas Air Mata di Kanjuruhan Terbongkar, Hukuman Pidana Menanti

Mahfud menjelaskan bahwa yang menentukan soal pelanggaran HAM adalah Komnas HAM bukan pemerintah. Pemerintah tidak bisa menetapkan Tragedi Kanjuruhan sebagai peristiwa pelanggaran HAM.

"Yang menentukan pelanggaran HAM atau bukan itu Komnas HAM bukan pemerintah. Anda lapor ke sana, Komnas HAM tetapkan ini pelanggaran HAM. Kalau kita suruh tetapkan pemerintah harus ke pelanggaran HAM, nggak bisa dong. Melanggar undang-undang. Sampaikan ke Komnas HAM, bahwa itu pelanggaran HAM," pungkas Mahfud.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak