"Kalau sampai di sini tuh pak orang sering pipis di dalam. Mau pipis saja perasaan itu," tuturnya.
Meski terkesan julid, Hakim Ketua bilang bahwa buang air kecil itu merupakan hal wajar tidak terkecuali bagi dirinya.
"Ya wajar lah pak namanya juga manusia. Saya juga begitu lagi tes bawaannya pengen pipis," ungkapnya.
Setelah jeda beberapa menit, Hakim Ketua kembali melanjutkan mencari fakta-fakta dari para saksi sidang.
Informasi yang didapat, momen kocak ini terjadi di persidangan kasus Korupsi Surya Darmadi Di PN Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, Surya Darmadi diduga melakukan korupsi dalam penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau melalui PT Duta Palma Group.
Aksi tersebut didukung Raja Thamsir Rachman yang menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu pada lahan yang dimaksud kepada lima perusahaan di bawah PT Duta Palma Group. Kelimanya yakni, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, dan PT Palma Satu.
Burhanuddin menyatakan, Surya Darmadi menggunakan izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kemudian, PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban menyediakan 20 persen pola kemitraan dari total luas area perkebunan yang dikelola seperti diatur dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007. Tak hanya itu, Surya Darmadi juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.
Baca Juga:Kasus Asusila di Empang Samping RS Mitra Keluarga Kalideres, Polisi Periksa TKP
Dalam perkara dugaan korupsi, Raja dan Surya dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.