CEK FAKTA: Benarkah Pengacara Alvin Lim Mengamuk Saat Diadili di Ruang Sidang sampai Jaksa Ketakutan?

Berdasarkan penelusuran tim pencari fakta, video yang beredar ternyata merupakan video lama.

Dany Garjito | Evi Nur Afiah
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 12:34 WIB
CEK FAKTA: Benarkah Pengacara Alvin Lim Mengamuk Saat Diadili di Ruang Sidang sampai Jaksa Ketakutan?
Alvin Lim saat di ruang sidang (Youtube/ UPDATE VIRAL).

Suara narator pada video hanya menjelaskan kejadian lama. 

Teranyar, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjemput paksa dan menahan pengacara atau advokat Alvin Lim di Rutan Salemba Jakarta Pusat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah mengatakan penyidik Kejari Jakarta Selatan menjemput dan menahan Alvin Lim karena menjalankan surat putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Alvin Lim dijemput dan ditangkap karena hari ini keluar putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI," kata Ade saat dihubungi di Jakarta, Selasa (18/10/2022) malam.

Baca Juga:Pengacara Ferdy Sambo Bantah Dakwaan JPU, Pakar Hukum Pidana Nilai Manuver Agar Terdakwa Bebas

Ade menyebut Alvin Lim dinyatakan bersalah dengan vonis empat tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus pemalsuan dokumen.

Awal Mula Kasus Alvin Lim

Merujuk dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Selasa (14/6/2022), persidangan awal perkara ini dimulai pada 27 September 2018. Selain Alvin Lim, ada dua terdakwa lain bernama Melly Tanumihardja alias Melisa Wijaya dan Budi Arman alias Budi Wijaya.

Alvin Lim didakwa dengan dakwaan primer Pasal 263 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP subsider Pasal 263 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP; lebih-lebih subsider Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 56 ke-2 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 378 junto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Dalam dakwaan itu diuraikan secara singkat di mana Alvin Lim didakwa bersama-sama dengan Melly Tanumihardja dan Budi Arman serta dua orang yang berstatus sebagai buron, yaitu Deni Ignatius dan Agus Abadi.

Baca Juga:Hotman Paris Disebut Jadi Beking Kuat Denise Chariesta, Pengacara Ini Bersyukur Laporannya Diterima Polres Jakarta Barat

Perkara bermula pada 2015, saat Melly Tanumihardja menemui dan bercerita kepada Alvin Lim bahwa dia sering sakit-sakitan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak