Lagi Asik Check In Hotel Bareng Pacar, Remaja Perempuan Digerebek Sang Ayah: Begini Kelakuan Kamu!

Remaja perempuan tersebut digerebek sedang asyik berduaan di kamar hotel bersama sang pacar.

Ruth Meliana Dwi Indriani | Evi Nur Afiah
Senin, 24 Oktober 2022 | 17:06 WIB
Lagi Asik Check In Hotel Bareng Pacar, Remaja Perempuan Digerebek Sang Ayah: Begini Kelakuan Kamu!
Ilustrasi hotel murah. (Pixabay)

Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menimbulkan polemik. Salah satunya terkait, pasangan belum menikah dan check-in di hotel terancam pidana.

Draf aturan RKUHP terkait hal perzinahan tertuang pada pasal 415 yang tertulis setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.

Selanjutnya, pada pasal 416 juga yang tertuang ‘setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Baca Juga:Apakah Pasangan Belum Nikah Boleh Check In Hotel?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak