"Pasangan yang belum menikah tapi ngamar bisa dikenakan hukuman selama 6 bulan penjara. Semoga bisa langsung diterapkan segera," ujar warganet.
"Jangan terlalu menyalahkan anak karena anak bagaimana didikan orang tua. Tamparan untuk semua orang tua agar mendidik anak sebaik mungkin," tegur warganet.
"Punya anak cewek itu berat kita bener harus jaga semaksimal mungkin sampai dia dapat pendamping hidup yang sayang sama dia," tambah yang lain.
"Paling di hpnya ada video wikwik ya wkw. Sita saja pak, nanti kalau gak disita hp cowoknya, aib si cewek disebarluaskan dan nikahkan biar si cowok tanggung jawab," saran warganet.
Baca Juga:Apakah Pasangan Belum Nikah Boleh Check In Hotel?
RKHUP: Pasangan Belum Menikah Check-In di Hotel Bisa Dipidana
Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menimbulkan polemik. Salah satunya terkait, pasangan belum menikah dan check-in di hotel terancam pidana.
Draf aturan RKUHP terkait hal perzinahan tertuang pada pasal 415 yang tertulis setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.
Selanjutnya, pada pasal 416 juga yang tertuang ‘setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Baca Juga:Gantikan Jadi Juri di Kontes Dangdut, Ini 5 Potret Kedekatan Lesti Kejora dengan Siti KDI