TikTok Shop Dihapus, Benarkah?

TikTok Shop Dihapus, Benarkah?

Dany Garjito | Mohammad Fadil Djailani
Senin, 25 September 2023 | 16:10 WIB
TikTok Shop Dihapus, Benarkah?
@kohcun saat livestream TikTok Shopping 10.10 (TikTok)

BeritaHits.id - TikTok Shop dihapus Jokowi? Simak fakta-fakta, kronologi TikTok Shop dilarang jualan, dan daftar tuntutan pedagang konvensional berikut ini.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang social commerce berjualan. TikTok Shop merupakan salah satu social commerce yang sedang ramai diperdebatkan, namun pemerintah belum menyebut secara rinci siapa yang akan terkena atau terdampak oleh aturan itu.

Berita Jokowi larang TikTok Shop ini diungkapkan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan usai mengikuti rapat terbatas uang digelar Jokowi di Istana Negara, Jakarta Senin (25/9/2023).

Zulhas mengatakan larangan itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca Juga:Kaesang Pilih PSI, Politisi PDIP Langsung Ungkit Jasa Partai: Kita Sudah Berikan Segalanya untuk Keluarga Jokowi

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi," tegas Zulhas.

"Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. TV kan iklan boleh. Tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," tambahnya.

Siapa yang Terdampak dari Larangan Social Commerce Berjualan? Termasuk TikTok

Zulhas memang tidak menyebut secara rinci siapa yang akan terkena atau terdampak oleh aturan itu. Tapi yang pasti, saat ini platform social commerce yang belakangan ini mengemuka melakukan transaksi dan penjualan adalah TikTok Shop.

Ia menambahkan revisi permendag itu akan keluar dalam satu dua hari ini.

Baca Juga:Jordi Onsu Bela Artis Jualan di TikTok, Auto Dirujak: Ngomong Gitu Karena Kakaknya Jualan

"Disepakati besok, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan kami tanda tangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten (menteri koperasi dan UKM)," katanya.

Ia juga menyebut dalam revisi Permendag tadi, pemerintah akan memisahkan social commerce dengan e-commerce. Artinya, tidak boleh ada platform seperti TikTok yang menjadi sosial media dan ecommerce secara bersamaan.

Menurut Zulkifli, jika social commerce dan e-commerce disatukan, pihak platform sangat diuntungkan. Pasalnya, ia mengantongi algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan.

Tuntutan Pedagang Konvensional

Usai video Pasar Tanah Abang sepi pembeli dan jeritan hati para pedagangnya viral di media sosial, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki teelihat menyambangi pusat grosir terbesar di Asia Tenggara tersebut. 

Tentu saja kunjungan Teten Masduki disambut antusias oleh para pedagang di Pasar Tanah Abang pada Selasa (19/9/2023). Hal ini terlihat dalam video di akun TikTok @rais.aziz. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak