Jawaban Ustaz Das'ad Latif singkat. Tapi, jawaban itu bisa membuat Sujiwo Tejo mengangguk, mengamini serta menyudahi debat tersebut.
"Kalau dia cinta beneran, mestinya dia ikut agama orang yang dicintainya," tutur Ustaz Das'ad Latif, singkat.
Sujiwo Tejo pun hanya mengangguk dan menjawab singkat, "Oke."
Pernikahan beda agama dilarang MA
Baca Juga:Komentar Sujiwo Tejo soal Prabowo Subianto di Bursa Capres: Satu-satunya Gak Plastik!
Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu mengeluarkan putusan yang melarang hakim mengabulkan pernikahan beda agama. Putusan tersebut dikeluarkan pada Senin 17 Juli 2023 dan ditandatangani Ketua MA M Syarifuddin.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
Dalam bunyi petikan dalam surat edaran MA (SEMA) tersebut, yakni, untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada sejumlah ketentuan.
Pertama, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kedua, pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Baca Juga:KPK Usut Tamu yang Pernah Ditemui Hasbi Hasan Lewat Karo Humas MA Sobandi
Sebagai informasi, sebelumnya telah dikabulkan permohonan pernikahan beda agama antara dua pasangan Islam dan Kristen oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Putusan tersebut mengundang pro dan kontra di kalangan masyarakat.