Tarif PSK Perawan di Jakarta Asuhan Mami Icha Seharga iPhone 11, Open BO di Twitter X

Tarif PSK Perawan di Jakarta Asuhan Mami Icha Seharga iPhone 11, Open BO di Twitter X

Dany Garjito | Ruth Meliana
Selasa, 26 September 2023 | 14:06 WIB
Tarif PSK Perawan di Jakarta Asuhan Mami Icha Seharga iPhone 11, Open BO di Twitter X
PSK digiring petugas untuk didata di Jakarta Barat, Sabtu (7/1).

Ia diketahui sudah berkeluarga dan menjadi ibu rumah tangga. Ia juga mempunyai profesi sampingan, yakni sebagai mucikari.

Bisnis mucikari itu dilakoninya sejak April 2023. Ia biasa mencari mangsa yang merupakan para remaja melalui media sosial X. Ia menawarkan korbannya dengan harga bervariasi. Untuk perawan senilai Rp 7 juta-Rp 8 juta dan non perawan Rp 1,5 juta.

Tarif tersebut berlaku untuk satu jam layanan. Mami Icha sendiri akan menerima bagian 50 persen dari setiap transaksi yang dilakukan. Tawaran itu ia unggah dengan menyisipkan foto korban. Jika ada yang tertarik, ia meminta DP. Lalu, pemesan akan diarahkan ke akun Telegram.

Tarif PSK perawan yang Rp 7 - 8 juta ini setara dengan harga iPhone 11 September 2023, yang jika dikutip dari Deli Suara, harganya Rp 6.999.999 untuk iPhone 11 64 GB dan Rp 7.999.999 untuk harga iPhone 11 128 GB.

Baca Juga:6 Fakta Syuting Film Porno Kramat Tunggak Versi Siskaeee: Bayaran, Adegan, dan Sinopsis PSK Tobat di Bulan Ramadhan

Untuk para korbannya, baru dihubungi jika ada yang memesan. Prostitusi ini terbongkar Polda Metro Jaya melakukan patroli siber. Mereka menemukan akun X yang menawarkan perempuan ABG.

Polisi lalu melakukan penyelidikan hingga menangkap Mami Icha. Ia diringkus saat mengantar korban kepada tamu di hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Hal ini diungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Menurut pemberitaan, ketika diciduk, Mami Icha tampak mengenakan sweater hitam putih. Di dalam sebuah kamar hotel juga terlihat beberapa anak di bawah umur yang akan diantarkan ke pria hidung belang. Ia pun langsung dibawa dan ditahan.

Lebih lanjut, Ade Safri mengungkap, ada poin penting lain berdasarkan hasil identifikasi awal dari media sosial milik Mami Icha. Di mana korban sang mucikari mencapai 21 orang. Mereka yang masih anak-anak itu dieksploitasi secara seksual.

Atas perbuatannya, Mami Icha dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHP dan/atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:Adegan Syur Siskaeee Disetubuhi Setelah Salat di Film Keramat Tunggak Diklaim di Luar Skenario

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak