Tiga Misteri Peran 'Janggal' Polisi di Kasus Kopi Sianida: Krishna Murti, Autopsi, Rumah Digeruduk

Mulai dari Krishna Murti hingga rumah Jessica yang tiba-tiba digeruduk, ini janggalnya peran polisi di kasus Kopi Sianida.

Dany Garjito | Fita Nofiana
Jum'at, 06 Oktober 2023 | 15:58 WIB
Tiga Misteri Peran 'Janggal' Polisi di Kasus Kopi Sianida: Krishna Murti, Autopsi, Rumah Digeruduk
Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso (Netflix)

2. Tidak Boleh Autopsi

Janazah Mirna rupanya tak pernah diautopsi saat disebut-sebut keracunan sianida. Bukti yang disajikan soal racun hanya berdasar pada cairan tubuh dan sianida di gelas.

Usut punya usit polisi lah yang meminta agar Mirna tidak diautopsi.

"Ternyata tidak diautosi, kenapa enggak diautopsi?" ungkap Otto. 

Baca Juga:Ungkap Misteri Kematian Ibu-Anak di Depok Sore Ini, Polisi: Kasusnya Cukup Rumit

"Do persidangan kami tanya dokter Slamet, orang yang melakukan pemeriksaan terhadap mayat. Suadara dokter ahli dia bilang tidak [autopso], lantas saya tanya kenapa tidak diautopsi, itu permintaan polisi [katanya]," tambahnya. 

Padahal pihak Otto sudah pernah mengajukan surat permintaan autopsi pada polisi, namun surat tersebut tak pernah sampai ke tangan dokter yang bersangkutan. 

3. Rumah Jessica Digeruduk Polisi

Yudi Wibowo (YouTube/BeritaSatu)
Yudi Wibowo (YouTube/BeritaSatu)

Pengacara Jessica lainnya, yakni Yudi Wibowo menyebutkan bahwa rumah kliennya pernah didatangi puluhan polisi tanpa surat perintah.

"Saya menerima kuasa sejak tanggal 10 tanggal 11 [Januari 2016], waktu itu di rumahnya terjadi penggerebekan polisi, saya kebetulan sepupunya Jessica, siang jam 12 ternyata pada tanggal 10 itu sudah ditunggu orang banyak dari Polsek Tanah Abang, saya bilang suruh kasih surat panggilan saja," kata Yudi di tayangan Indonesia Lawyers Club pada 2016 lalu.

Baca Juga:Video Kesaksian Kembaran Mirna Soal Jenazah Saudarinya yang Biru dan Bengkak Viral Lagi, Darmawan Salihin Berdusta?

"Enggak tahunya jam 9 jam 10 [malam] datang lagi 20 sampai 30 orang dari Polda, tanpa membawa surat secarik kertas pun dan mau introgrsi dan penggeledahan tanpa surat tanpa izin pengadilan," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak