BeritaHits.id - Ramai diperbincangkan di media sosial mengenai sebuah video pendek mobil Ferrari yang seruduk 5 kendaraan di kawasan Senayan. Namun yang mengundang pertanyaan, siapa pemilik Ferrari merah seruduk 5 kendaraan di Senayan? Berikut ini ulasannya.
Diketahui, kejadian mobil Ferrari yang menabrak sejumlah kendaraan ini terjadi pada Minggu (8/10/2023) dini hari di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Bundaran Senayan, Jakarta Selatan.
Adapun kejadian ini berawal ketika mobil sport Ferrari berwarna merah yang melaju kencang datang dari arah Bundaran HI menuju Bundaran Senayan. Setibanya di lampu merah, mobil tersebut kehilangan kendali yang diduga karena mengantuk.
Karena kehilangan kendali, mobil Ferrari tersebut pun menabrak sejumlah kendaraan yakni mobil taksi Toyota Avanza, Honda Brio serta sejumlah kendaraan sepeda motor yaitu Honda Beat, Benelli Sport, dan Honda Verza.
Baca Juga:Segini Harga Mobil Ferrari 458 Italia yang Tabrakan di Senayan hingga Tewaskan 3 Pengendara
Usai insiden tersebut, publik kemudian bertanya-tanya sebenarnya siapa pemilik Ferrari merah seruduk 5 kendaraan di Senayan? Untuk mengetahuinya, simak berikut ini ulasannya.
Menurut berbagai sumber, pemilik mobil Ferrari yang menabrak sejumlah kendaraan di area dekat Bundaran Senayan tersebut milik pengemudi beriniasial RAS (29). Saat ini, polisi telah menetapkan RAS sebagai tersangka.
Menurut keterangan polisi, RAS mengemudikan mobil Ferrarinya dengan kecepatan mencapai 100KM/jam dengan kondisi mengantuk sehingga Ia kehilangan konsentrasi.
Adapun tersangka RAS ini dijerat Pasal 310 ayat (2) UU (Undang-undang) No 22 Tahun 2009 tentang “Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)”. Dalam hal ini, RAS dianggap lalai dalam berkendara. Adapun Pasal 310 Ayat (2) ini berbunyi sebagai berikut.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)."
Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, namun ada dua pengendara dalam insiden tersebut yang menderita luka-luka dan sudah dilarikan ke rumah sakit terdekat. Selain itu, sejumlah kendaraan juga tampak ringsek, termasuk mobil Ferrari yang mana kaca belakang mobil pecah.
- 1
- 2