Anaknya Tewas Dianiaya Ronald Tannur, Ibu Dini Sera: Saya Pengin Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

Ronald Tannur dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun.

Agatha Vidya Nariswari | Dita Alvinasari
Kamis, 12 Oktober 2023 | 14:01 WIB
Anaknya Tewas Dianiaya Ronald Tannur, Ibu Dini Sera: Saya Pengin Pelaku Dihukum Seberat-beratnya
Tersangka Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). ANTARA/Didik Suhartono/aa.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce menyebut Ronald Tannur dan Dini Sera awalnya terlibat cekcok di area parkiran mal usai berkaraoke di Blackhole KTV, Rabu (4/10/2023).

Setelah beberapa saat, Ronald Tanur yang saat itu dalam keadaan mabuk hilang sabar hingga menendang kaki Dini Sera.

Belum merasa puas, laki-laki 31 tahun itu lantas memukul kepala sang kekasih menggunakan botol tequila bekas miliknya sebanyak dua kali.

"Rabu, 4 Oktober pukul 00.10 WIB, korban DSH (Dini) dan saksi R disaksikan sekuriti saat itu terjadi cekcok. Keterangan saksi GR (Ronald) dirinya melakukan penendangan ke kaki kanan korban hingga korban jatuh terduduk," kata Kombes Pasma Royce dalam konferensi pers. 

Baca Juga:Keluarga Dini Sera Afrianti Ngaku Dapat Tawaran Uang Damai dari Ronald Tannur, Berdalih Santunan

"Kemudian saksi DR melakukan pemukulan kepala korban sebanyak dua kali dengan botol minuman tequila," kata Pasma Royce menyambung.

Ketika Dini Sera sudah lemas tak berdaya, Ronald Tannur mengendarai mobilnya dan menggilas tubuh sang kekasih hingga terseret sejauh lima meter.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak