BeritaHits.id - Mantan karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang buka suara terkait peristiwa PHK besar-besaran yang dilakukan oleh ayah mendiang Mirna Salihin beberapa tahun lalu.
Diketahui, setelah kasus kopi sianida meledak, Edi Darmawan sempat melakukan PHK kepada karyawan di PT Fajar Indah Cakra Cemerlang. Ia bahkan tak memberikan uang pesangon kepada karyawannya.
Salah satu mantan karyawan Edi Darmawan, Wartono, membenarkan jika peristiwa PHK terjadi setelah adanya kasus Mirna Salihin yang tewas diracun sianida oleh Jessica Wongso.
Wartono menjelaskan jika sebelum adanya insiden PHK tersebut, Edi Darmawan sudah beberapa kali telat memberikan gaji kepada para pegawai.
"Setelah ada kejadian Mirna, mulai dari situ gejalanya, penggajian mulai tersendat. Harusnya tanggal 1, bisa mundur satu bulan berikutnya," terang Wartono dikutip dari kanal YouTube SCTV, Sabtu (14/10/2023).
"Udah tiga bulan berikutnya masih tetap berjalan begitu aja. Sampai kejadian PHK besar-besaran," sambungnya.
Lebih lanjut, Wartono menerangkan jika sebelum kejadian kopi sianida, Edi Darmawan tidak pernah telat menggaji karyawan. Bahkan bisa dibilang jika perusahaan milik Edi Darmawan tesebut merupakan perusahaan bonafit.
"Perusahaan itu ya dibilang bonafit, awalnya bonafit. Saya masuk itu suasana kerja nyaman, penggajian juga nyaman, dan karyawan juga udah kayak keluarga," ujar Wartono.
Terkait dengan PHK besar-besaran yang dilakukan Edi Darmawan, para mantan karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang masih menunggu ayah mendiang Mirna Salihin tersebut memenuhi kewajibannya untuk membayar pesangon.
Baca Juga:Viral Momen Edi Darmawan Menang Award Usai Kejadian Kopi Sianida, Netizen Heran: Di Luar Nalar
Diungkap oleh kuasa hukum mantan karyawan Edi Darmawan, Mangunju H Simanullang, pihaknya sudah melaporkan kembali pria paruh baya tersebut ke Polda Metro Jaya terkait peristiwa PHK tanpa pesangon yang dialami oleh para kliennya.
"Kami tidak berhenti untuk memperjuangkan keadilan bagi karyawan, bagi korban PHK pesangon ini. Kembali kami melakukan laporan polisi di Polda Metro Jaya di tanggal 26 September 2023," terang Mangunju.
"Kami putuskan supaya para pemegang saham ini diminta pertanggungjawaban oleh kepolisian dalam hal meminta pertanggungjawaban hukumnya terhadap hak-hak dari korban PHK yang 38 orang tadi," pungkasnya.