MK Tolak Gugatan Perubahan Batas Usia Capres-Cawapres, Reaksi Gibran Ramai Jadi Omongan

Gugatan ini disebut-sebut demi memuluskan langkah Gibran Rakabuming menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Chyntia Sami Bhayangkara | Elvariza Opita
Senin, 16 Oktober 2023 | 13:23 WIB
MK Tolak Gugatan Perubahan Batas Usia Capres-Cawapres, Reaksi Gibran Ramai Jadi Omongan
Politikus PDIP Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri Rakernas IV PDIP di JIExpo Kemayoran, Jakarta pada Sabtu (30/9/2023). [Suara.com/Bagaskara]

BeritaHits.id - Mahkamah Konstitusi telah secara resmi menolak gugatan perubahan batas usia minimum capres dan cawapres. Diketahui partai yang diketuai Kaesang Pangarep itu meminta agar MK mengubah syarat usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun ke 35 tahun.

Banyak yang menduga gugatan ini dimaksudkan untuk memberi karpet merah terhadap putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, di Pilpres 2024. Apalagi karena Gibran juga mengaku sudah dipinang Prabowo Subianto untuk menjadi cawapresnya.

Namun pada akhirnya gugatan ini ditolak, sebagaimana disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman pada Senin (16/10/2023).

“Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon, untuk seluruhnya,” tutur Anwar Usman.

Baca Juga:Hakim MK: Tanpa Menurunkan Batas Usia Capres-Cawapres, Pilpres 2024 Tetap Berjalan

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan hasil putusan sidang penetapan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan hasil putusan sidang penetapan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Disebutkan pula alasan penolakan MK, yakni karena pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Tentu saja putusan ini membuat sosok Gibran ikut menjadi sorotan publik. Karena itulah tidak heran bila cuitan keponakan Anwar Usman tersebut langsung ramai diperbincangkan warganet.

Pasalnya Gibran hanya memberikan respons singkat lengkap dengan emoji tertawa keras. “Awokwokwok,” tulis Gibran.

Sikap Gibran ini seolah menertawakan huru-hara yang terjadi menjelang putusan MK, termasuk yang sudah beramai-ramai menudingnya mempraktikkan politik dinasti bersama keluarga Jokowi.

Di sisi lain, Hakim MK Saldi Isra juga sempat mengungkit masalah ranah kewenangan pembahasan batas usia minimal capres dan cawapres. Menurutnya masalah tersebut adalah ranah kewenangan DPR dan Presiden untuk membahas dan memutuskannya dalam pembentukan undang-undang.

Baca Juga:Sentil Politik Dinasti, Puluhan Warga Gelar Topo Bisu di Depan Rumah Dinas Gibran

Telah ditegaskan pula bahwa syarat-syarat untuk capres dan cawapres sudah ditentukan melalui undang-undang, sehingga untuk penyesuaiannya juga masuk dalam ranah kewenangan pembentuk undang-undang dan bukan MK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak