BeritaHits.id - Mahkamah Konstitusi telah secara resmi menolak gugatan perubahan batas usia minimum capres dan cawapres. Diketahui partai yang diketuai Kaesang Pangarep itu meminta agar MK mengubah syarat usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun ke 35 tahun.
Banyak yang menduga gugatan ini dimaksudkan untuk memberi karpet merah terhadap putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, di Pilpres 2024. Apalagi karena Gibran juga mengaku sudah dipinang Prabowo Subianto untuk menjadi cawapresnya.
Namun pada akhirnya gugatan ini ditolak, sebagaimana disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman pada Senin (16/10/2023).
“Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon, untuk seluruhnya,” tutur Anwar Usman.
Baca Juga:Hakim MK: Tanpa Menurunkan Batas Usia Capres-Cawapres, Pilpres 2024 Tetap Berjalan
Disebutkan pula alasan penolakan MK, yakni karena pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Tentu saja putusan ini membuat sosok Gibran ikut menjadi sorotan publik. Karena itulah tidak heran bila cuitan keponakan Anwar Usman tersebut langsung ramai diperbincangkan warganet.
Pasalnya Gibran hanya memberikan respons singkat lengkap dengan emoji tertawa keras. “Awokwokwok,” tulis Gibran.
Sikap Gibran ini seolah menertawakan huru-hara yang terjadi menjelang putusan MK, termasuk yang sudah beramai-ramai menudingnya mempraktikkan politik dinasti bersama keluarga Jokowi.
Di sisi lain, Hakim MK Saldi Isra juga sempat mengungkit masalah ranah kewenangan pembahasan batas usia minimal capres dan cawapres. Menurutnya masalah tersebut adalah ranah kewenangan DPR dan Presiden untuk membahas dan memutuskannya dalam pembentukan undang-undang.
Baca Juga:Sentil Politik Dinasti, Puluhan Warga Gelar Topo Bisu di Depan Rumah Dinas Gibran
Telah ditegaskan pula bahwa syarat-syarat untuk capres dan cawapres sudah ditentukan melalui undang-undang, sehingga untuk penyesuaiannya juga masuk dalam ranah kewenangan pembentuk undang-undang dan bukan MK.