BeritaHits.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimum capres dan cawapres akhirnya diubah.
MK mengabulkan sebagian atas permohonan dari pemohon seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbbirru Re A terkait batas usia capres dan cawapres. Meski tidak mengubah minimal usia, namun MK menambahkan syarat yakni pernah atau sedang memegang jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum (pemilu).
Putusan itu kemudian disebut-sebut bakal meloloskan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk maju menjadi cawapres. Soal putusan MK, politikus PDIP Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul sudah menduga bahwa MK bakal mengabulkan gugatan tersebut.
Pada pernyataan tanggal 29 Semptember 2023 lalu, Bambang Pacul sudah menyatakan bahwa tuntutan menurunkan usia memang tidak dikabulkan mulanya.
Baca Juga:Putusan MK Bikin Rakyat Kena Prank, Celah Gibran Cawapres Masih Terbuka?
"Sekarang tuntutannya udah berubah itu [menurunkan batas usia] ditolak, enggak kita Ketua Komisi III udah tahu, jadi skornya enam menolak, tiga setuju, satu walkout," ujar Bambang Pacul.
Lebih lanjut Bambang Pacul secara detail bahkan menyebutkan terkait tuntutan seorang mahasiswa UNS.
"Enggak ini ada tuntutan JR baru, oleh anak UNS dengan pengacara tuntutannya usia tetap 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah," ungkap Bambang Pacul.
"Kalau ini disahkan berarti usia 40 tahun atau pernah menjabat, jadi kalau disahkan [Gibran] bisa [maju cawapres], ya kalau toh disahkan pasti sebelum 19 Oktober," tandasnya.
Diketahui bahwa gugatan Almas Tsaibbbirru yang mengaku sebagai fans Gibran dikabulkan oleh MK pada Senin (16/10/2023).
Baca Juga:Soal Putusan MK Tentang Batas Usia Capres-Cawapres, Ganjar: Sudah Putus Ya Sudah
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). Berikut putusan yang dibacakan Anwar:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6109) yang menyatakan,"berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah". Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI sebagaimana mestinya.