BeritaHits.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan batas usia minimum capres dan cawapres pada Senin, (17/10/2023) mengundang perbincangan publik. Keputusan itu bahkan menjadi sorotan media asing.
Pasalnya dikabulkannya sebagian tuntuan oleh MK disebut-sebut menjadi jalan meloloskan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming maju menjadi cawapres. Hal itu juga disoroti oleh Reuters.
Reuters menerbitkan berita dengan judul yang tegas menyatakan bahwa MK membuka jalan untuk putra Jokowi melenggang jadi cawapres.
"Keputusan [MK] tersebut memperkuat spekulasi bahwa presiden Indonesia yang telah menjabat selama hampir 10 tahun, yakni Jokowi, bertindak untuk mempertahankan pengaruhnya dengan mendukung Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai penggantinya, dengan putra sulungnya yang juga Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka (36) sebagai cawapres," tulis Reuters.
Baca Juga:Tak Perlu Analisis Rumit, SETARA: Putusan MK Memang untuk Permudah Jalan Gibran Jadi Cawapres
Selain Reuters, media yang berbasis di Singapura yakni Channel News Asia (CNA) juga menyoroti MK yang seolah buka jalan untuk Gibran.
Sama halnya dengan Reuters, CNA juga menyebutkan bahwa Jokowi diduga berusaha mempertahankan pengaruhnya usai lengser di 2024 mendatang.
"Keputusan MK diambil hanya beberapa hari sebelum para kandidat capres-cawapres mendaftar secara resmi pada pemilu 2024 dan di tengah spekulasi yang tersebar luas bahwa putra sulung presiden dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka (36) akan menjadi cawapres untuk Prabowo Subianto".
Isi Putusan MK
Putusan MK pada Senin (17/10/2023) dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). Berikut putusan yang dibacakan Anwar:
Baca Juga:Meski Penuh Kontroversi, Putusan MK Soal Syarat Usia Capres-Cawapres Tak Dapat Diubah
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6109) yang menyatakan,"berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah". Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI sebagaimana mestinya.