Media Asing Soroti Putusan MK: The Power of Jokowi Buka Jalan Buat Anaknya Jadi Cawapres

Media asing sampai ikut soroti keputusan MK.

Chyntia Sami Bhayangkara | Fita Nofiana
Selasa, 17 Oktober 2023 | 14:42 WIB
Media Asing Soroti Putusan MK: The Power of Jokowi Buka Jalan Buat Anaknya Jadi Cawapres
Ilustrasi Mahkamah Keluarga di balik putusan batas usia minimal capres-cawapres di MK. [Suara.com/Emma]

BeritaHits.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan batas usia minimum capres dan cawapres pada Senin, (17/10/2023) mengundang perbincangan publik. Keputusan itu bahkan menjadi sorotan media asing.

Pasalnya dikabulkannya sebagian tuntuan oleh MK disebut-sebut menjadi jalan meloloskan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming maju menjadi cawapres. Hal itu juga disoroti oleh Reuters.

Reuters menerbitkan berita dengan judul yang tegas menyatakan bahwa MK membuka jalan untuk putra Jokowi melenggang jadi cawapres.

"Keputusan [MK] tersebut memperkuat spekulasi bahwa presiden Indonesia yang telah menjabat selama hampir 10 tahun, yakni Jokowi, bertindak untuk mempertahankan pengaruhnya dengan mendukung Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai penggantinya, dengan putra sulungnya yang juga Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka (36) sebagai cawapres," tulis Reuters.

Baca Juga:Tak Perlu Analisis Rumit, SETARA: Putusan MK Memang untuk Permudah Jalan Gibran Jadi Cawapres

Selain Reuters, media yang berbasis di Singapura yakni Channel News Asia (CNA) juga menyoroti MK yang seolah buka jalan untuk Gibran.

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sama halnya dengan Reuters, CNA juga menyebutkan bahwa Jokowi diduga berusaha mempertahankan pengaruhnya usai lengser di 2024 mendatang.

"Keputusan MK diambil hanya beberapa hari sebelum para kandidat capres-cawapres mendaftar secara resmi pada pemilu 2024 dan di tengah spekulasi yang tersebar luas bahwa putra sulung presiden dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka (36) akan menjadi cawapres untuk Prabowo Subianto".

Isi Putusan MK

Putusan MK pada Senin (17/10/2023) dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). Berikut putusan yang dibacakan Anwar:

Baca Juga:Meski Penuh Kontroversi, Putusan MK Soal Syarat Usia Capres-Cawapres Tak Dapat Diubah

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;

2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6109) yang menyatakan,"berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah". Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI sebagaimana mestinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak