BeritaHits.id - Otto Hasibuan mengaku sedang bersiap-siap untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus kopi sianida yang membuat kliennya, Jessica Kumala Wongso, dipenjara selama 20 tahun.
“Kita memang akan melakukan upaya hukum ya, PK dan sebagainya lah upaya hukumnya,” tutur Otto, seperti dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Rabu (18/10/2023).
Tentu saja diperlukan bukti baru alias novum untuk bisa membuat permohonan PK kasus kopi sianida diterima oleh majelis hakim.
Namun alih-alih membeberkan bukti baru yang akan diajukan, Otto malah mengaku lebih fokus pada pernyataan saksi ahli pihak kejaksaan Prof Eddy Hiariej. Pasalnya Prof Eddy menegaskan bahwa tidak ada autopsi adalah pertanda bahwa kasus tidak dapat dilanjutkan.
Baca Juga:Otto Hasibuan: Jessica Wongso Semedi untuk Lupakan Peristiwa Kopi Sianida
Meski tak menjelaskan gamblang bahwa inilah bukti baru yang akan diajukan, Otto mengaku senang lantaran pernyataan Prof Eddy dapat menguatkan dalil dari pihaknya. Sebab selama ini kubu Jessica memang mengklaim jenazah Wayan Mirna Salihin tidak diautopsi.
“Yang paling membuat saya berbahagia saat ini, itu ada pernyataan dari Prof Eddy, Wamen kita, mengatakan dia confirm no autopsy no case. Jadi kalau memang tidak ada autopsi, menurut dia juga ternyata tidak bisa ada kasus. Itu yang membuat saya bahagia, jadi sudah confirm,” terang Otto.
“Persoalan apakah diautopsi atau tidak, tentunya kami meyakini bahwa tidak ada autopsi, berdasarkan keterangan dari saksi yang melakukan visum et repertum, yakni dr. Slamet,” sambungnya.
Malah Otto kemudian mengucapkan terima kasih karena Prof Eddy sudah mengonfirmasi pernyataannya. “No autopsy no crime, karena itu berarti semua pihak sudah harus menyadari bahwa kasus ini harus ditutup seharusnya. Persoalannya sekarang karena sudah terlanjur dia dihukum, bagaimana caranya membukanya?” kata Otto.
Menurut Otto, pihaknya akan menggunakan hukum progresif untuk menyelamatkan Jessica dari kemungkinan peradilan yang sesat. Karena itulah Otto juga berharap Mahkamah Agung dan lembaga penegak hukum Indonesia bisa membantu mencarikan jalan keluar untuk Jessica yang diyakininya tidak bersalah.
“Kalau sungguh-sungguh meyakini, mengetahui, bahwa Jessica tidak bersalah, tidak mungkin dong dibiarkan begitu. Hanya demi, ‘Oh supaya hukumnya pasti nggak boleh dibuka lagi’, nggak boleh dong kayak gitu. Harus hukumnya progresif, harus mencari kebenaran,” pungkas Otto.