Siapa Eyang Giriwangi Pemilik Uang Berkardus-kardus? Viral Video Kades Grobogan Pamer Uang

Netizen penasaran siapa Eyang Giriwangi pasca disebutkan oleh Kades di Grobogan Jawa Tengah.

Rifan Aditya
Kamis, 19 Oktober 2023 | 12:38 WIB
Siapa Eyang Giriwangi Pemilik Uang Berkardus-kardus? Viral Video Kades Grobogan Pamer Uang
Isman, Kades di Grobogan pamer uang berkardus-kardus disebut pemberian Eyang Giriwangi (Twitter)

BeritaHits.id - Berawal dari unggahan Isman di akun Instagram, nama Eyang Giriwangi atau abah Giriwangi pun dicari oleh publik. Orang-orang mulai bertanya-tanya, siapa Eyang Giriwangi ini?

Alasan utama kenapa netizen ingin tahu siapa Eyang Giriwangi adalah karena video Isman yang berdurasi 2 menit 17 detik viral di media sosial. Isman yang merupakan Kades di Grobogan Jawa Tengah mengaku dalam video tersebut bisa terbebas dari hutang karena diberi uang tersebut.

Isman pun memamerkan lima kardus berisi uang pecahan Rp100 ribu dan Rp 50 ribu. Diperkirakan jumlah total uang yang dipamerkan oleh Isman mencapai ratusan juta.

Selain untuk bayar utang, Isman juga berjanji akan memanfaatkan uang tersebut untuk membangun masjid, membantu anak yatim piatu di desanya dan untuk melakukan kebaikan-kebaikan lainnya. 

Baca Juga:Detik-detik Kakak Beradik di Tambun Tewas Mengenaskan Terlindas Truk Usai Dipepet Pelajar SMA

Isman menyebutkan nama Eyang Giriwangi atau Abah Giriwangi sebagai sosok di balik kepemilikan uang dalam lima kardus tersebut. Oleh karena itu, warga pun mulai ramai di sosial media.

Publik ingin tahu apa motif Abah Giriwangi memberikan uang sebanyak itu kepada Isman. Selain itu, orang-orang juga ingin tahu siapa eyang Giriwangi sebenarnya.

Sosok Isman

Isman sendiri merupakan seorang Kepala Desa (kades) di Grobogan Jawa Tengah. Aksinya pamer uang di sosial media menyebabkannya viral di sosial media.

Hal mencengangkan ini juga mengingatkan netizen pada kasus Edy Gunawan, mantan Kepala Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Edy dulu juga pernah pamer tidur di atas tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

Baca Juga:Kronologi Pria Bentak dan Aniaya Nenek di Grobogan, Polisi Turun Tangan

Tak lama kemudian, ia ditangkap, menjadi terdakwa kasus korupsi dana desa, yang kemudian divonis 2 tahun 10 bulan penjara. Edy juga dikenai denda uang pengganti sebesar Rp50 juta. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak