Sebut Kasus Kopi Sianida Berpeluang Cacat Hukum, Ronny Talapessy Siap Bantu Jessica Wongso

"Saya kalau memang dimintakan bantuan saya siap," kata Ronny.

Agatha Vidya Nariswari | Dita Alvinasari
Jum'at, 20 Oktober 2023 | 08:06 WIB
Sebut Kasus Kopi Sianida Berpeluang Cacat Hukum, Ronny Talapessy Siap Bantu Jessica Wongso
Kuasa Hukum Richard Eliezer Ronny Talapessy usai menjalani sidang di PN Jaksel pada Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Rayfa Haydar Utomo]

BeritaHits.id - Kasus Kopi Sianida yang menewaskan Mirna Salihin pada 2016 kembali menjadi perbincangan setelah film dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso rilis di Netflix.

Kini, setelah 7 tahun Jessica Wongso mendekam di penjara karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan kepada Mirna Salihin, Otto Hasibuan selaku pengacara Jessica Wongso berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Langkah yang hendak diambil oleh Otto Hasibuan ini pun menuai tanggapan positif dari berbagai pihak. Bahkan, banyak pengacara lain yang mengajukan diri membantu Jessica Wongso, salah satunya Ronny Talapessy.

Pengacara Bharada E itu mengaku bersedia membantu Jessica Wongso yang kini sedang mendekam di Rutan Pondok Bambu jika memang diminta.

Baca Juga:Usai Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Bharada E Siap Turun Gunung Bantu Jessica Wongso

Terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (5/9). [suara.com/Oke Atmaja]
Terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (5/9). [suara.com/Oke Atmaja]

"Saya sudah dengar bahwa banyak publik meminta saya ikut membantu. Prinsipnya adalah saya ikut mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Saya kalau memang dimintakan bantuan saya siap," kata Ronny dikutip dari unggahan kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (19/10/2023).

Selain itu, dalam pernyataannya, Ronny Talapessy juga menyinggung soal autopsi jenazah Mirna Salihin yang kini ramai diperdebatkan. Menurutnya, jika memang jenazah wanita kelahiran 1988 tersebut tidak diautopsi, maka kasus tersebut masuk ke dalam perkara yang cacat secara hukum.

"Yang paling menjadi poin penting atau krusial adalah terkait dengan tidak adanya autopsi. Menurut saya, ketika dalam suatu peristiwa pidana pembunuhan kemudian tidak ada autopsi menurut saya perkara itu merupakan perkara yang cacat secara hukum," terang Ronny.

"Kenapa? Karena kalau tidak dilakukan autopsi maka perkara tersebut tidak bisa dibuktikan penyebab kematiannya. Nah, memang terjadi perdebatan antara para ahli," lanjutnya.

Baca Juga:7 Dokumenter Kasus Pembunuhan Sensasional di Netflix, Kopi Sianida Jessica Wongso Memunculkan Kontroversi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak