Baru-baru ini, Rini diduga menerima kurang lebih Rp 490 juta untuk pembayaran rumah dinas wakil bupatinya, Rahmat Santoso.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar Kurdianto menjelaskan bahwa realisasi anggaran untuk rumah dinas itu mencapai Rp 490 juta untuk sewa 20 bulan.
Uang ini tentu masuk ke kantong Mbak Rini karena ia merupakan pemilik rumah tersebut. Dugaan pemalsuan anggaran untuk sewa rumah dinas pun muncul jadi polemik di masyarakat.
Namun yang mengejutkan adalah bagaimana Rahmat selaku pihak yang disewakan justru membantah bahwa ia pernah tinggal di rumah tersebut.
Baca Juga:Bupati Blitar Akhirnya Buka Suara Mengenai Rumahnya yang Disewa Pemkab
Rini pun memberikan pembelaan. Menurutnya, ia telah sepakat dengan Rahmat untuk bertukar rumah dinas.
Namun nyatanya, Rahmat tidak pernah tinggal di rumah Jalan Rinjani tersebut. Rahmat memilih menempati Pendopo Ronggo Hadi Negoro yang merupakan rumah dinas Bupati Blitar.
Meskipun begitu, Rini bersikukuh ini bukan masalah serius lantaran rumah pribadinya jaraknya tidak jauh dari Pendopo Ronggo. Sehingga untuk urusan pemerintahan tetap berjalan lancar.
Terkait anggaran sewa rumah untuk Rahmat, Rini menjelaskan bahwa Pemkab Blitar belum memiliki rumah dinas untuk wakil bupati.
Selain itu, atas dasar PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Rini mengklaim sewa rumah pribadinya untuk Rahmat tidak melanggar aturan.
Baca Juga:Sentil Politik Dinasti, Puluhan Warga Gelar Topo Bisu di Depan Rumah Dinas Gibran
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri