Namun nyatanya, Rahmat tidak pernah tinggal di rumah Jalan Rinjani tersebut. Rahmat memilih menempati Pendopo Ronggo Hadi Negoro yang merupakan rumah dinas Bupati Blitar.
Meskipun begitu, Rini bersikukuh ini bukan masalah serius lantaran rumah pribadinya jaraknya tidak jauh dari Pendopo Ronggo. Sehingga untuk urusan pemerintahan tetap berjalan lancar.
Terkait anggaran sewa rumah untuk Rahmat, Rini menjelaskan bahwa Pemkab Blitar belum memiliki rumah dinas untuk wakil bupati.
Selain itu, atas dasar PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Rini mengklaim sewa rumah pribadinya untuk Rahmat tidak melanggar aturan.
Baca Juga:Bupati Blitar Akhirnya Buka Suara Mengenai Rumahnya yang Disewa Pemkab
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri