Ketua MK Lempar Kode Prabowo Bisa Gagal Maju Capres, Terus Nasib Gibran Piye?

Bila gugatan dikabulkan, maka batas maksimal usia capres-cawapres adalah 70 tahun.

Farah Nabilla | Elvariza Opita
Senin, 23 Oktober 2023 | 07:46 WIB
Ketua MK Lempar Kode Prabowo Bisa Gagal Maju Capres, Terus Nasib Gibran Piye?
Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan hasil putusan sidang penetapan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

BeritaHits.id - Wibawa Mahkamah Konstitusi sedang ramai dipertanyakan publik pasca dianggap menggelar karpet merah untuk putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, mencalonkan diri di Pilpres 2024.

Topik ini kian disorot lantaran Ketua MK-nya adalah Anwar Usman yang merupakan suami dari adik Jokowi alias paman Gibran. Hal ini menjadi alasan publik menjuluki MK sebagai Mahkamah Keluarga.

Belakangan sosok Anwar juga ramai diperbincangkan publik karena diduga melempar kode Prabowo Subianto bisa batal mencalonkan diri di Pilpres 2024. Hal ini sebagaimana dilihat di unggahan akun TikTok @kumparan.

“Ini saya tidak berbicara kasus-kasus konkret yang diuji di MK dan ditunggu oleh seluruh rakyat Indonesia, termasuk oleh para capres, masih menunggu putusan MK,” ujar Anwar, dikutip pada Minggu (22/10/2023). 

Baca Juga:Siap Dihukum, Menebak Sanksi Gibran dari PDIP Usai Golkar Deklarasikan Cawapres Prabowo

Duet Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka disebut akan sulit diterima publik. (Foto dok. Tim Prabowo).
Duet Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka disebut akan sulit diterima publik. (Foto dok. Tim Prabowo).

Disebutkan bahwa MK sedang menggodok dua gugatan, yakni terkait perubahan batas minimal dan maksimal usia capres-cawapres. Namun diketahui pula bahwa perkara usia minimal sudah diputuskan, yakni tetap 40 tahun dengan pengecualian untuk mereka yang sedang dan/atau telah menjadi kepala daerah. Sedangkan untuk perkara batas maksimal usia capres-cawapres baru akan diputuskan pada Senin (23/10/2023).

“Ini umpama, umpama, kalau nanti MK memutuskan bahwa untuk menjadi presiden atau wakil presiden, batas maksimalnya 70 tahun, berarti akan ada capres yang gagal,” tutur Anwar.

“Nah ini saya tidak mengomentari apa putusannya. Maksud saya begitu pentingnya kedudukan Mahkamah Konstitusi,” sambungnya.

Pernyataan ini yang belakangan kembali disorot publik lantaran diduga untuk menjegal Prabowo mencalonkan diri di Pilpres 2024. Diketahui Ketua Umum Partai Gerindra itu baru merayakan ulangtahunnya yang ke-72 pada 17 Oktober 2023 kemarin.


Regulasi yang masih dibicarakan di MK ini juga dikaitkan dengan Gibran lantaran Wali Kota Solo itu disebut-sebut akan dijadikan cawapres Prabowo. Bahkan disebutkan Gibran akan meninggalkan PDI Perjuangan dan bergabung dengan Partai Golkar untuk mendampingi Prabowo di Pilpres 2024. Namun diketahui pula sampai sekarang Prabowo masih menjadi satu-satunya capres yang belum mendeklarasikan cawapres sekaligus mendaftar ke KPU.

Baca Juga:Gibran Rakabuming Diusung Jadi Cawapres Prabowo Oleh Golkar, Ini Sederet Prestasi yang Dimilikinya


Bisa jadi deklarasi Pak Prabowo menunggu MK selesai menetapkan hasilnya… MK bersidang sampai sore maka deklarasi dilakukan sore/malam..” komentar warganet.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak