Prabowo dan Gibran Disebut Bisa Batal Maju H-7 Hari Coblosan, Begini Skenario Rommy PPP

Menurut Rommy PPP, Prabowo dan Gibran masih bisa gagal melaju ke Pilpres 2024 meski sudah ada putusan MK.

Ruth Meliana | Elvariza Opita
Selasa, 24 Oktober 2023 | 18:16 WIB
Prabowo dan Gibran Disebut Bisa Batal Maju H-7 Hari Coblosan, Begini Skenario Rommy PPP
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming (instagram/prabowo)

BeritaHits.id - Putusan Mahkamah Konstitusi yang dianggap meloloskan Gibran Rakabuming Raka ke Pilpres 2024 terus diperbincangkan masyarakat. Diketahui Gibran kini sudah dideklarasikan menjadi bacapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) mendampingi Prabowo Subianto.

Salah satu yang menyorotinya adalah Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy. Menurutnya ada cacat hukum serius di balik putusan MK tersebut dan malah berpotensi membuat Prabowo dan Gibran batal bertarung di Pilpres 2024.

Rommy menyoroti dua hakim MK dengan opini seorang eks gubernur di bawah usia 40 tahun yang boleh maju sebagai capres atau cawapres.

“Sehingga kalau kemudian Gibran dimasukkan ke kategori itu jelas tidak bisa, itulah kenapa kemudian menjadi aneh kenapa di amar putusan yang menjadi kesimpulan pertimbangan hukum kenapa yang dua ini dimasukkan ke setuju?” kata Rommy, dikutip dari kanal YouTube Keadilan TV, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga:Klaim Bakal Independen, Jimly Asshiddiqie Sebut MKMK Ada dari Kubu Prabowo, Ganjar dan Anies

Menurut Rommy, situasi ini bisa berujung dengan membawa putusan MK tersebut ke DPR RI. Pasalnya putusan MK itu akan berdampak kepada undang-undang yang berlaku.

“Saya selalu sebut, DPR dalam hal ini Komisi II harus melakukan evaluasi terhadap putusan tersebut di dalam melakukan pembahasan bersama KPU, karena KPU akan melakukan revisi PKPU dengan konsultasi ke Komisi II. Di situ Komisi II wajib mengatakan bahwa ini tidak bisa dieksekusi karena ada persoalan problematika hukum yang serius di dalam proses pengambilan keputusan,” terang Rommy.

Hal itulah yang menjadi rintangan pertama untuk Gibran maju ke Pilpres 2024.

Namun yang harus lebih diwaspadai Prabowo dan Gibran adalah apabila PKPU dibawa ke Mahkamah Agung untuk judicial review.

“Yang kedua kalau kemudian PKPU itu tetap dilanjutkan tanpa persetujuan Komisi II, maka orang boleh menggugat PKPU itu ke JR, judicial review, ke Mahkamah Agung. Kalau ini terjadi, bisa-bisa seminggu sebelum coblosan Prabowo-Gibran, kalau itu terjadi, bisa dibatalkan,” ucap Rommy.

Baca Juga:Ogah-ogahan Ditanya Restu Iriana dan Jokowi, Gibran: Mohon Doanya Ya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak