Namun aksinya terungkap setelah petugas kebersihan bandara menemukan jasad bayi lengkap dengan ari-ari dan tali pusar. Hal ini memicu dilakukannya penyelidikan termasuk memeriksa CCTV di area parkir premium bandara.
Diburu Polisi sampai Berhari-hari
Pada Kamis (19/10/2023) alias empat hari setelahnya, Zhafira ditangkap oleh pihak berwajib di Semarang, Jawa Tengah. Akibat kasus ini, Zhafira dijerat dengan Pasal 342 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.