Selebgram Semarang Buang Bayi di Bandara Ngurah Rai Sering Gonta-ganti Pasangan hingga Tak Tahu Siapa Ayah Bayinya

Pacar terbarunya orang Singapura, namun tak tahu Selebgram Semarang ini sedang hamil.

Agung Pratnyawan
Jum'at, 27 Oktober 2023 | 15:11 WIB
Selebgram Semarang Buang Bayi di Bandara Ngurah Rai Sering Gonta-ganti Pasangan hingga Tak Tahu Siapa Ayah Bayinya
Rincian profil Zhafira Devi Liestiatmaja serta penjelasan siapa ZDL. (istimewa)

Siapa Ayahnya dan Kapan Mulai Hamil?

Zhafira juga tidak mengetahui siapa ayah biologis bayi yang dilahirkannya. Dia mengaku sering berganti pasangan.

Menurut Dayu, Zhafira tidak mengetahui pasti berapa usia kandungannya. Namun, berdasarkan hasil autopsi dan uji forensik, orok yang dibuangnya berusia sekitar 38 minggu.

Diperkirakan, Zhafira mulai hamil antara Januari hingga Februari 2023. Dia mengaku pernah punya pacar pada bulan Januari, namun kini sudah putus dan tidak ada hubungan lagi. Sedangkan yang ada di hotel sekarang adalah pacar barunya.

Baca Juga:Akun Instagram Zhafira Devi, Sosok Selebgram Semarang Buang Bayi Ini Dikecam Publik

Penemuan Mayat Bayi

Bayi yang dibuang Zhafira ditemukan oleh petugas kebersihan berusia 55 tahun yang sedang menjalankan tugasnya di sekitar parkir premium Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sekitar pukul 16.30 WITA.

Petugas kebersihan tersebut melihat tas kresek berwarna putih yang mencurigakan. Setelah dibuka, ia kaget melihat mayat bayi di dalamnya.

Mayat bayi tersebut masih lengkap dengan tali pusar dan ari-ari yang tersambung.

Menindaklanjuti laporan penemuan mayat bayi, pihak kepolisian melakukan penyidikan dan olah kejadian perkara. Kronologi kejadian tersebut terungkap berdasarkan penelusuran CCTV dan koordinasi dengan pihak loket check-in hingga Polda Jawa Tengah.

Baca Juga:Kisah Selebgram Semarang Buang Bayi, Pacar Tak Tahu Hamil hingga Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Hingga akhirnya, pihak berwenang berhasil melacak dan menangkap Zhafira.

Polres Kawasan Bandara Internasional Ngurah Rai menjerat Zhafira dengan Pasal 342 KUHP tentang Penculikan Anak dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak