BeritaHits.id - Seorang pria berinisial R (38) ditangkap oleh pihak berwajib usai melakukan pembunuhan kepada A (38). Pembunuhan ini dilakukan usai R memergoki sang istri sedang mesra-mesraan dengan selingkuhannya tersebut.
Kejadian nahas ini terjadi di Dusun Rojing Daya, Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan pada Selasa (24/10/2023) malam.
Saat itu, pelaku yang adalah suami sah ini melihat sang istri saat sedang mesra-mesraan dengan pria lain. Dirinya lalu mendobrak kamar tempat istrinya tersebut dan menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam.
Korban yang diserang ini sempat berusaha kabur dari kejaran pelaku. Sayangnya, korban berinisial A ini kemudian mengalami luka cukup besar di punggung dan paha belakang usai disabet menggunakan celurit.
Baca Juga:5 Fakta Sekdes di Tuban Tewas Dibacok, Diduga karena Perselingkuhan
Akibat luka di tubuhnya ini, korban langsung terjatuh sambil bersimbah darah. Korban kemudian tewas di lokasi kejadian. Sedangkan pelaku buru-buru meninggalkan TKP.
Kasus pria di Pamekasan yang nekat tebas selingkuhan istri ini lalu ditangani oleh Polsek Pamekasan. Pelaku kemudian diamankan bersama dengan sejumlah barang bukti seperti celurit yang digunakan untuk membunuh korban.
Karena aksinya ini, pelaku terancam dengan Pasal 338 KUHP pasal 351 ayat 3 KUHP. Pelaku saat ini sudah ditahan untuk kemudian diadili nantinya.