BeritaHits.id - Kasus selebgram Semarang buang bayi menuai ribuan kecaman dari netizen. Publik lantas berbondong-bondong mencari akun media sosial Zhafira Devi Liestiatmaja.
Sebagai informasi, Zhafira Devi menjadi perbincangan karena ia tega membunuh dan membuang bayinya di area parkir Drop Zone 2 (tempat penjemputan serta pengantaran penumpang) Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (15/10/2023).
ZDL akhirnya ditangkap oleh polisi di Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang pada 19 Oktober 2023. Usai melakukan serangkaian penyelidikan serta memeriksa sejumlah saksi, Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menetapkan ZDL sebagai tersangka sejak Kamis (26/10/2023) lalu.
Zhafira Devi membunuh serta membuang bayinya di tempat berbeda. Ia membunuh buah hatinya sendiri sesaat setelah melahirkan di kamar mandi. ZDL menutup kloset sehingga bayi yang baru lahir tak bisa bernafas. Selebgram asal Semarang ini lantas membuang orok di tempat sampah.
Baca Juga:Psikolog Duga Influencer Buang Bayi di Bandara Alami Baby Blues, Mengapa Demikian?
ZDL mempunyai sejumlah akun media sosial. Akun Instagram Zhafira Devi langsung hilang setelah kasusnya viral. Akun IG milik ZDL atau Zhafira Devi Liestiatmaja adalah @zhafiradevilie. Meski begitu, akun itu sudah tak aktif lagi. Ada kemungkinan bahwa pelaku menonaktifkan atau menghapusnya. Namun tak menutup kemungkinan akun IG-nya menerima report massal sehingga terkena 'banned'. Kini tak sedikit netizen yang membuat akun yang mengatasnamakan ZDL untuk merundungnya.
Selebgram Semarang buang bayi ini mempunyai akun Facebook dan TikTok. Akun Facebook-nya sempat aktif dan memuat sejumlah postingan di tempat hits serta foto selfie. Meski begitu, akun Facebook ZDL sekarang tak memuat postingan anyar karena sang pemilik sudah menghapusnya.
Ia memiliki akun TikTok @zhafiradevi. Pantauan hingga Sabtu (28/10/2023) siang, akun @zhafiradevi masih mempunyai sejumlah konten. ZDL terlihat melakukan goyang TikTok sembari lipsync. Video tersebut ditonton jutaan kali dan menuai ratusan komentar negatif dari netizen. Berikut profil serta sejumlah akun media sosial Zhafira Devi Liestiatmaja:
- Nama: Zhafira Devi Liestiatmaja
- Umur: 28 tahun
- Pekerjaan: Selebgram dan Model
- Akun Facebook: Zhafira Devi Liestiatmaja (Zhavira Devi Lie)
- Akun Instagram: @zhafiradevilie
- Akun Twitter: @ZhafiraDL
- Akun TikTok: @zhafiradevi
Sosok Selebgram Semarang Buang Bayi Ditangkap Polisi
Pihak kepolisian telah menetapkan Zhafira Devi sebagai tersangka sejak 26 Oktober 2023. ZDL diketahui melahirkan di kamar mandi hotel, lantas memilih untuk menghilangkan keberadaan sang bayi.
Baca Juga:Denise Chariesta Bandingkan Nasibnya dengan Selebgram Semarang yang Buang Bayi
Selebgram itu menutup kloset sehingga sang bayi tidak bisa bernafas setelah pelaku menekan tombol flush kloset. Terkait motif, Zhafira Devi Liestiatmaja membunuh bayi karena tak ingin sang kekasih mengetahui buah hatinya. Kepada polisi, ZDL mengaku sering bergonta-ganti pasangan. Ia tidak tahu pria mana yang merupakan ayah dari jabang bayinya.
"Motif pelaku membunuh agar tidak diketahui oleh pacar barunya," kata Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti saat konferensi pers pada Kamis (26/10/2023).
Kapolres menyampaikan bahwa ZDL menginap di sebuah Hotel di wilayah Legian (Hotel ST) pada hari Minggu (15/10/2023). Sekitar pukul 03.00 WITA, ia merasa sakit perut hingga mulas sampai beberapa kali harus ke toilet untuk buang air besar tetapi tidak ada yang keluar.
Yang kedua kalinya pelaku ZDL kembali merasakan ada yang keluar. Saat itulah ia baru menyadari di dalam kloset ada sosok bayi. Pelaku segera menekan tombol air kran dan ia sempat mendengar ada suara tangis bayi.
"Agar tidak diketahui oleh pacarnya yang berkewarganegaraan Singapura, waktu itu masih tertidur di kamar, ZDL menutup kloset rapat-rapat dan membersihkan badan beserta kakinya di kamar mandi karena dipenuhi oleh darah," kata AKBP Ida Ayu Wikarniti dikutip dari laman resmi Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Selanjutnya kata Kapolres, pelaku mengambil bayi di dalam kloset kemudian dimasukkan ke dalam plastik laundry dan disimpan di lemari pakaian. Kira-kira jam 2 siang, pelaku meninggalkan hotel menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai sambil membawa tas yang berisi orok bayi.
Setelah mengamati situasi, ZDL akhirnya membuang mayat bayi di tempat sampah sekitar halaman parkir bandara. Polisi mengetahui bahwa ZDL adalah pelaku berkat keterangan saksi serta video CCTV di lokasi. Pelaku disangkakan Pasal 342 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.