BeritaHits.id - Sekelompok debt collector nekat menculik MR (35), seorang wanita di Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Korban disekap di rumah salah satu pelaku.
Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri STr.K menjelaskan kronologis penculikan oleh kelompok debt collector tersebut.
Kisah wanita diculik kelompok debt collector ini berawal dari sang suami, S (41) yang meminjam uang Rp 100 juta kepada rentenir.
Lantaran suami korban belum bisa membayar utang tersebut, rentenir mengerahkan debt collector untuk melakukan penagihan.
Baca Juga:Kronologi Wanita di Riau Diculik Debt Collector gegara Utang Suami
Keempat debt collector yang menjadi pelaku penculikan ini adalah PH alias Ida (54), MP alias Uda (42), HT (33) dan RK alias Robi (30).
Aksi penculikan ini terjadi pada Selasa 17 Oktober 2023 sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku beraksi dengan sebuah mobil dan 2 sepeda motor.
Mencari S untuk ditagih utang tidak ketemu, mereka mendapati istrinya. Pelaku pun mengatur rencana untuk menculik MR.
Pelaku memancing korban ke sebuah toko buah dengan mengirimkan pesan online. MR pun lalu pergi ke toko buah tersebut.
Di sana para pelaku beraksi menyekap MR dan membawanya ke rumah salah satu debt collector tersebut.
Baca Juga:Sekongkol Debt Collector di Rokan Hilir, Culik Wanita Muda gegara Suami Susah Ditemui
Suami korban, S pun mencari-cari istrinya hingga melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Tim Polsek Bagan Sinembah yang menerima laporan langsung melakukan rangkaian penyidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (21/10/2023).
Saat ini keempat pelaku ditahan di Polsek Bagan Sinembah beserta barang bukti berupa 1 unit mobil, 2 unit sepeda motor dan 1 unit handphone.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan atau Pasal 333 ayat 1 dan atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.